MADIUN (Realita) – Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif.
Dalam kasus tersebut, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp59.900.000 setelah membeli ratusan batang besi baja dari toko yang ternyata tidak pernah ada.
Baca juga: AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto Jabat Kapolres Madiun Kota
Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung I, S.Tr.I.K.
“Pengungkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban. Tersangka berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Palembang,” kata Agung, Senin (5/10/2026).
Kasus tersebut bermula pada Selasa (15/9/2026). Saat itu, korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps. Korban kemudian menemukan sebuah toko bernama Mega Baja Steel yang tercantum beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.
Dalam informasi yang ditampilkan di Google Maps tersebut, turut dicantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Korban kemudian menghubungi nomor tersebut dan melakukan komunikasi dengan pelaku. Dalam komunikasi itu, korban memesan sebanyak 500 batang besi baja dengan nilai transaksi mencapai Rp59.900.000.
Pelaku selanjutnya mengirimkan invoice atau nota pembelian kepada korban. Untuk pembayaran, pelaku memberikan nomor rekening Bank BRI atas nama orang lain.
Korban kemudian melakukan transfer sesuai nilai transaksi yang disepakati.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, besi baja yang dipesan tidak kunjung dikirimkan.
Bukannya mengirim barang, pelaku justru meminta korban melakukan pembayaran tambahan. Merasa curiga, korban kemudian mengecek lokasi toko sesuai titik yang tercantum di Google Maps.
Hasilnya, korban mendapati bahwa toko Mega Baja Steel sebagaimana tercantum dalam informasi tersebut ternyata tidak ada.
Baca juga: Soliditas dan Pelayanan Prima, Jadi Pesan Kapolres Madiun Kota di Kegiatan Acara Halal Bihalal
“Korban awalnya percaya karena toko tersebut tercantum di Google Maps dan pelaku juga memberikan invoice serta rekening untuk pembayaran. Setelah uang ditransfer, barang tidak dikirim dan korban kembali diminta melakukan pembayaran tambahan,” jelas Agung.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan RS di Palembang. Tersangka kemudian diamankan bersama satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Ponsel tersebut diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban, membuat nota atau invoice pembelian fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.
Selain mengamankan tersangka dan telepon seluler, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban. Di antaranya invoice pembelian, bukti transfer senilai Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi toko di Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: 34 Pejabat dan Kapolsek Polres Madiun, Jalani Tes Urine Mendadak
“Ancaman pidana terhadap tersangka maksimal empat tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukumnya masih berjalan,” tegas Agung.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli secara daring.
“Jangan mudah percaya dengan penawaran barang melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu keberadaan toko, identitas penjual, serta rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, langkah verifikasi tersebut penting dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus toko atau penjual fiktif.
“Pastikan informasi penjual benar-benar valid dan jangan terburu-buru melakukan transfer hanya karena tergiur harga atau penawaran tertentu,” pungkasnya. Yw
Editor : Redaksi