JAKARTA (Realita)- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik di parlemen mulai berjalan menyusul wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penggunaan hak angket terkait kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wacana tersebut mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Baca juga: Gibran Disamakan dengan BJ Habibie, Netizen: Sadis, Biadab
Mardani menjelaskan, secara kelembagaan Fraksi PKS belum menggelar pembahasan resmi mengenai langkah pemakzulan tersebut.
Baca juga: Buntut Ijazah Gibran, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Namun, ia memandang pertimbangan hukum dalam putusan MK merupakan hal penting yang perlu ditindaklanjuti oleh DPR melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.tri
Editor : Redaksi