Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bantah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Dibikin untuk Loloskan Gibran

realita.co
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok setwan

JAKARTA (Realita)- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menepis tudingan miring yang menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirancang demi memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Isu ini mencuat di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyusul polemik aturan pencalonan yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Baca juga: Balas Sindiran 'Munafik', Doli Skakmat Hasyim Asy'ari: Lupa Pernah Dipecat 2 Kali dari KPU

Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan bahwa norma dalam aturan tersebut dirumuskan secara universal dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga: Hasyim Asy'ari yang Dulu Loloskan Gibran Sekarang Jadi Komisaris BUMN, Doli: Tanya Dia Dari Mana Dapat Jabatan Itu?

Ia juga menekankan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut telah disahkan sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia.

Lebih lanjut, ia memastikan seluruh proses pembentukan aturan ini telah ditempuh melalui prosedur hukum yang terbuka, mulai dari uji publik, konsultasi, hingga pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Baca juga: Relawan Gibran Geram

“Norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” tegas Hasyim.rud

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru