MA Komentar Soal Aksi Botok Siram Jubir PN Pati

realita.co
Botok saat menyiram air jubir PN.

Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kepada juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani. MA membela Retno.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar juru bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, mengutip Detikcom, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Polisi Selidiki Penggalangan Dana untuk APMB

Ia menegaskan, tindakan penyiraman hakim tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan itu mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.

Baca juga: Kembali Disorot Media Asing, Insiden Gas Oranye di Kawasan Industri Sebabkan Puluhan Warga Alami Gangguan Pernapasan

Heru mengatakan MA tidak menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. Heru menyebutkan MA menyikapi insiden tersebut dengan serius.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10/3036). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang korban melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiramkan air mineral ke jubir PN Pati, Retno Lastiani.  #ma #botok #Peradilan  #pati #siram #AIR

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru