SURABAYA (Realita)– Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Thomas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, keluarga korban meminta majelis hakim mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan di sejumlah lokasi sebelum korban meninggal dunia.
Perkara dengan nomor 1640/Pid.B/2026/PN Sby tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo Ryutaro, dan Alifian Anditra Yudha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., mendakwa para terdakwa menggunakan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Baca juga: Jual Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Santoso Utomo Tjioe Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara
Kakak kandung almarhum Thomas, Hana Novia Kristiani, berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara terang, mulai dari kronologi kejadian hingga peran masing-masing terdakwa.
Hana mengaku keluarga awalnya tidak mengetahui secara utuh peristiwa yang menyebabkan Thomas meninggal dunia. Menurut dia, keluarga baru mendapatkan informasi mengenai dugaan kekerasan setelah sejumlah saksi mendatangi mereka seusai pemakaman.
Dari keterangan yang diterima keluarga, dugaan kekerasan terhadap Thomas disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari kawasan Makam Bungkal hingga Balai RW Sambikerep.
Di kawasan Makam Bungkal, korban diduga mengalami pemukulan berulang kali hingga kehilangan kesadaran. Thomas kemudian disebut dibawa ke Balai RW Sambikerep. Di lokasi tersebut, menurut keterangan yang diterima keluarga, korban diduga kembali mengalami kekerasan.
Hana juga mengungkap dugaan adanya tindakan menyulutkan korek api ke bagian tangan dan pipi korban. Berbagai keterangan tersebut, menurut keluarga, perlu diperiksa lebih lanjut melalui pembuktian di persidangan.
“Kami dari awal tidak tahu-menahu karena keluarga terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Baru setelah saksi-saksi datang menjelaskan, kami langsung membuat BAP di kepolisian,” ungkap Hana.
Baca juga: Ketua MADAS Sedarah Jatim Nurul Hidayat Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah
Keluarga juga mempertanyakan penanganan Thomas setelah kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, korban disebut sempat dibawa ke rumah seorang bidan yang dikabarkan merupakan orang tua salah satu terdakwa sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Di tempat tersebut, Thomas disebut sempat mendapatkan pertolongan berupa pemberian oksigen. Keluarga mengaku baru menerima kabar mengenai kondisi korban dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 02.30 WIB.
Hana menuturkan, pada awalnya keluarga menerima informasi bahwa Thomas mengalami pendarahan otak akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, informasi itu kemudian dipertanyakan setelah sejumlah saksi menyampaikan keterangan berbeda mengenai peristiwa yang dialami korban.
Menurut Hana, sebelum kejadian, Thomas hanya berpamitan keluar rumah sebentar untuk membeli paket data internet. Keluarga tidak menyangka kepergian tersebut menjadi momen terakhir sebelum Thomas meninggal dunia.
Baca juga: Janji Lolos PPPK Pemprov Jatim, Habibul dan Yuni Dituntut 2 Tahun 7 Bulan Penjara
Sementara itu, Fitriyah Ramadoni, S.H., selaku kuasa hukum para terdakwa dari LBH Lumbung Informasi Hukum, Legundi, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Fitriyah juga menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU karena menilai dakwaan tersebut telah sesuai.
“Terdakwa sudah meminta maaf langsung. Kami juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai. Untuk agenda berikutnya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa,” jelas Fitriyah.yudhi
Editor : Redaksi