JAKARTA (Realita) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) menggeruduk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (19/10/2026). Mereka menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku ilegal mining dan bekingnya.
Massa membentangkan spanduk besar bertuliskan "Tangkap dan Penjarakan John dkk" dan "Atas Dugaan Aktivitas Ilegal di IUP PT Bososi". Sasaran mereka jelas PT Palmina Adhikarya Sejati yang dituding masih menambang secara ilegal di IUP PT Bososi Pratama, Konawe Selatan.
Baca juga: Demo Hari Ini: Hanya BEM UI dan Jayabaya Izin Resmi, Polda Metro Siapkan Rute Alternatif
"Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking ilegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku," tegas Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, di tengah orasi.
*7 Putusan MA Diinjak-injak, Negara Rugi Rp7,2 Triliun*
Baca juga: PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid II, Desak Audit Total Dana PIP dan Tindak Pejabat Terlibat
Sasriponi membongkar fakta pahit yang bikin geleng-geleng kepala. Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap* yang memenangkan PT Bososi Pratama. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT Palmina Adhikarya Sejati tidak punya hak atas PT Bososi.
Namun putusan Mahkamah Agung itu diabaikan begitu saja.
Baca juga: BEM SI Demo di DPR Hari Ini, Bawa 4 Tuntutan: Pendidikan Gratis hingga Guru Sejahtera
"Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh ESDM dan Kemenkum," ujar Sasriponi.hrd
Editor : Redaksi