Keluarga Bocah 6 Tahun Korban Kecelakaan di Geger Madiun Tuntut Keadilan, Mediasi Buntu

realita.co
Ibu Korban Widiniatun (tengah) saat ditemui awak media sembari membawa foto anaknya. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho (6), bocah yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, masih memperjuangkan keadilan. 

Meski upaya mediasi telah dilakukan lebih dari sekali, keluarga korban menilai belum ada kesepakatan terkait pertanggungjawaban materiil dari pihak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Laka Maut Depan SMKN 3, 1 Meninggal Dunia, 4 Luka

Widiniatun, ibu korban, mengaku kecewa lantaran menurutnya tidak ada inisiatif maupun itikad baik dari keluarga ABH untuk memberikan santunan sebelum mediasi dilakukan.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke meja mediasi setelah keluarga korban mendapat pendampingan penasihat hukum. Namun, upaya penyelesaian itu belum membuahkan kesepakatan.

Berdasarkan resume kronologi perkara yang disampaikan keluarga korban, tawaran santunan dengan nominal di bawah Rp 10 juta baru muncul saat mediasi pada 2 September 2026. 

Keluarga menilai nominal tersebut belum mencerminkan kepatutan dan rasa keadilan jika dibandingkan dengan dampak yang mereka alami akibat kehilangan anak.

Widiniatun menuturkan, kecelakaan terjadi ketika putranya sedang mengikuti kegiatan mengaji di lingkungan tempat tinggalnya. 

Berdasarkan keterangan saksi yang diterimanya, korban berada di tepi jalan dan hendak menyeberang saat sebuah kendaraan yang dikendarai anak yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut melintas. Menurut informasi yang diterima keluarga, anak yang diduga terlibat itu disebut-sebut merupakan anak seorang aparat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, pelipis, mulut, dan perut. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, tetapi nyawanya akhirnya tidak tertolong.

“Harapan saya, pelakunya bertanggung jawab. Saya menuntut keadilan untuk anak saya dan meminta agar diproses sesuai pasal yang berlaku,” ungkap Widiniatun, Selasa (20/10/2026).

Ia juga mengaku keberatan dengan pendekatan sejumlah pihak yang memintanya menerima penyelesaian secara damai. Menurutnya, keluarga masih berduka dan membutuhkan kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas meninggalnya sang anak.

Baca juga: Perempuan tanpa Identitas Tergeletak di Tengah Jalan

Penasihat hukum keluarga korban, Rhaisya, mengatakan mediasi telah dilakukan lebih dari sekali. Namun, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

“Pada mediasi pertama belum ditemukan kesepakatan. Kemudian, pada mediasi kedua tanggal 8 September, juga belum ada kesepakatan ataupun solusi,” jelas Rhaisya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik dan memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kepastian terkait kelengkapan berkas.

Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan. Jika masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara, keluarga meminta agar hal tersebut disampaikan secara jelas sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Rhaisya, permohonan maaf maupun pemberian santunan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Keluarga korban tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi menginginkan adanya kesungguhan dari pihak terkait, permohonan maaf secara langsung dan tulus, serta pertanggungjawaban materiil yang dinilai layak.

Baca juga: Lakalantas di Depan SMA GIBS KM 12, Kaki Korban Luka Parah 

“Klien kami berharap perkara tersebut ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kami juga meminta agar hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan tidak terabaikan di tengah proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa anggotanya telah mendatangi kejaksaan untuk berkoordinasi terkait penanganan perkara tersebut.

“Ini tadi anggota ke kejaksaan untuk koordinasi dengan jaksa yang menangani, namun Pak Jaksa tidak ada di tempat atau belum jadi bertemu,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).

Andika menjelaskan, koordinasi tersebut bertujuan untuk bertemu langsung dengan jaksa yang menangani perkara sekaligus mencari solusi apabila terdapat kendala dalam proses penanganannya. Namun, pertemuan belum terlaksana karena jaksa yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Keluarga korban kini berharap ada kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru