SURABAYA (Realita)– Pengawasan dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur dipertanyakan setelah terungkap dugaan pemotongan anggaran hingga 50 persen yang diterima kelompok masyarakat (pokmas). Ironisnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengaku tidak melakukan pengawasan fisik proyek setelah dana dicairkan dan hanya memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim klaster Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad dengan terdakwa Moch. Mahrus dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Pemprov Jatim Tak Konsisten Batasi Hibah DPRD, Permintaan Dewan Tetap Diakomodasi
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Aryo Dwi Wiratno, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim.
Di hadapan majelis hakim, Aryo menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan instansinya lebih banyak berkutat pada pemeriksaan administrasi. Sebelum proyek berjalan, petugas mengumpulkan dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keputusan (SK) kepala desa, serta melakukan survei awal untuk memastikan lokasi sesuai dengan proposal.
Namun, setelah dana hibah dicairkan dan pengerjaan fisik dimulai, pihaknya tidak lagi melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
Aryo berdalih, mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dijalankan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44.
”Sesuai Peraturan Gubernur 44, kami hanya monitoring dan evaluasi administrasi aja di kantor,” ujar Aryo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Kondisi tersebut membuat dinas tidak mengetahui secara langsung apakah proyek benar-benar dikerjakan sesuai proposal dan rencana anggaran biaya (RAB). Pemprov Jatim juga tidak memastikan apakah pembangunan dilaksanakan sendiri oleh pokmas atau justru diambil alih pihak lain.
Jaksa kemudian mengonfrontasi keterangan Aryo dengan kesaksian sejumlah pengurus pokmas dalam persidangan sebelumnya. Para saksi mengungkapkan bahwa dana hibah yang diterima pokmas diduga langsung dipotong hingga 50 persen untuk diserahkan kepada para terdakwa yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap).
Baca juga: Biaya Resmi Rp600 Ribu, Pengurusan Izin Sumur PDAM Banyuwangi Rp375 Juta
Akibatnya, dana yang tersisa untuk membiayai pembangunan fisik hanya sekitar separuh dari anggaran yang dicairkan.
Meski demikian, dugaan pemotongan tersebut tidak tercermin dalam dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa dinas. LPJ yang diserahkan pokmas disebut tetap mencantumkan nilai sesuai dengan dokumen hibah.
”Kalau LPJ itu sesuai. Di dalamnya itu sesuai, nilainya sesuai. Tidak ada pemotongan, sesuai semua,” kata Aryo.
Keterangan tersebut memperlihatkan adanya celah dalam mekanisme pengawasan dana hibah. Pemeriksaan administrasi yang tidak disertai verifikasi fisik menyulitkan dinas untuk memastikan kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi pembangunan di lapangan.
Persidangan juga mengungkap keberadaan pendamping atau korlap yang tercatat dalam data hibah pokmas terkait aspirator Anwar Sadad. Dalam barang bukti berupa flashdisk merah hitam bertajuk Data Hibah TA 2021–2022 yang disita dari Aryo, tercantum nama Bagus sebagai pendamping untuk alokasi hibah milik Anwar Sadad.
Data tersebut disebut bersumber dari Sekretariat DPRD Jatim dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Padahal, menurut Aryo, kehadiran pendamping pokmas tidak bersifat wajib. Dia juga menyebut tidak ada dasar hukum yang mengatur keberadaan pendamping tersebut dalam peraturan daerah, pergub, maupun surat keputusan resmi yang diketahuinya.
Berdasarkan rekapitulasi Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, alokasi hibah pokmas terkait aspirator Anwar Sadad tercatat sebesar Rp 3,2 miliar pada 2021. Nilainya meningkat menjadi Rp 10,1 miliar pada 2022.
Alokasi tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lamongan, Bojonegoro, Mojokerto, Pasuruan, dan Probolinggo.
Editor : Redaksi