CILEGON (Realita)– Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kota Cilegon memberikan tanggapan terkait pemberitaan dugaan pinjam bendera dalam proyek Pemeliharaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kecamatan Purwakarta pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.
Melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026), Kepala Bagian Barjas Kota Cilegon, Imman, menyampaikan bahwa proses pemilihan penyedia pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tanggapan tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti pemberitaan Realita.co berjudul “Dugaan Pinjam Bendera di Proyek RTP Purwakarta, Hilman Akui PT Miliknya, Perkim: Penandatangan Bertanggung Jawab”.
Dalam keterangannya, Imman menjelaskan bahwa proses Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi Pemeliharaan RTP Kecamatan Purwakarta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Ia juga menyebutkan bahwa tahapan evaluasi penawaran telah dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan Nomor 000.3.2/02/DokPem-Peml.RTP Kec.Purwakarta/DPRKP/P2BJ tertanggal 23 September 2026.
Menurut Imman, undangan verifikasi kualifikasi, teknis, dan harga telah dilaksanakan pada 28 September 2026. Dalam proses verifikasi tersebut, pihak yang hadir disebut adalah H. Suhilman, SE, selaku Direktur CV Karya Dua Sentosa.
Baca juga: Penertiban PKL di Bonakarta Disorot, Yusup: Trotoar Depan Polres dan DPRD Bagaimana?
“Dengan demikian, proses pemilihan Pengadaan Langsung telah selesai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” demikian inti penjelasan pihak Barjas.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan substansial yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya, yakni dugaan penggunaan perusahaan oleh pihak lain atau praktik pinjam bendera.
Terlebih, dalam pemberitaan sebelumnya, Hilman disebut mengakui bahwa perusahaan yang tercantum dalam proyek tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, terdapat persoalan mengenai siapa pihak yang sebenarnya menjalankan pekerjaan di lapangan dan bagaimana tanggung jawab pelaksanaannya.
Baca juga: Dewan Jangan Cuma Pintar Mengawasi, Pokir Diduga Dikerjakan Orang Dekat
Saat kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp, Imman juga disinggung mengenai kemungkinan sanksi atau tindak lanjut apabila pengakuan Hilman tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai sanksi tersebut belum mendapatkan jawaban. Imman tidak memberikan tanggapan lanjutan atas pertanyaan yang disampaikan.
Sebelumnya, persoalan serupa juga telah dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon melalui pesan WhatsApp, khususnya mengenai kemungkinan pemberian sanksi atas dugaan tersebut. Namun, pertanyaan itu juga belum memperoleh jawaban. fauzi
Editor : Redaksi