Tiga Dapur SPPG Somasi Prabowo dan Kepala BGN, Tuntut Ganti Rugi Rp27,79 Miliar

BANTEN- Tiga mitra pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang, Banten, melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Presiden RI Prabowo Subianto. Melalui kantor hukum Boyamin Saiman Law Firm (BSLF), mereka menuntut pencabutan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan ganti rugi Rp27,79 miliar. Ketiga mitra tersebut adalah Muhamad Harikal Ramadhan, Ramelan, dan Muhammad Zaky.

Kuasa hukum Boyamin Saiman dan Ardian Pratomo menyebut perubahan skema insentif menjadi Rp2.000 per porsi serta penyeragaman persyaratan dapur tidak mempertimbangkan kondisi geografis wilayah terpencil. 

Padahal, ketiga kliennya telah berinvestasi membangun dapur, membeli peralatan, serta merekrut tenaga ahli gizi dan juru masak. Mereka juga mempersoalkan penundaan pembayaran insentif dengan alasan kalender sekolah, meskipun penerima MBG mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan dan melakukan investasi dengan iktikad baik. Namun, perubahan kebijakan secara sepihak justru mengakibatkan dapur tidak dapat beroperasi dan menimbulkan kerugian finansial yang terus membengkak," kata Boyamin.

Dalam somasi tertanggal 28 Oktober 2026, kerugian material ditaksir Rp17,79 miliar dan imaterial Rp10 miliar akibat rusaknya reputasi serta hilangnya peluang bisnis. Pihak kuasa hukum memberi tenggat 7 x 24 jam kepada BGN untuk mencabut aturan baru, mengembalikan skema insentif sebelumnya, dan membayar ganti rugi. 

Jika tidak dipenuhi, mereka akan mengajukan gugatan perdata, PTUN, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Hingga berita ini diturunkan, BGN maupun Istana belum memberikan tanggapan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru