Sudah Pensiun, Sholeh Masih Urus Izin Sumur ESDM, Tarifnya Rp35 Juta

Reporter : Yudik Saputra
Direktur PT Bangun Geisha Insani, Ahmad Assegaf, (kemeja putih krem) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (30/10/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) – Praktik pengurusan izin pemanfaatan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tidak hanya menyentuh perusahaan daerah. Kalangan swasta yang hendak membangun proyek perumahan juga disebut harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk mengurus izin sumur.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Hibah Pokmas Anwar Sadad Disunat 50 Persen,  Pemprov Jatim Tak Tahu

Direktur PT Bangun Geisha Insani, Ahmad Assegaf, mengungkapkan dirinya pernah menemui mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim, Moch. Sholeh, untuk mengurus izin pemanfaatan air tanah bagi proyek perumahan.

Pertemuan itu berlangsung pada Juni 2025 di rumah Sholeh. Padahal, yang bersangkutan diketahui telah pensiun dari Dinas ESDM sejak 2022.

Pengakuan tersebut langsung menarik perhatian jaksa penuntut umum (JPU) Satya.

"Di rumahnya? Di rumah orang yang sudah pensiun. Bapak ketahui kalau Pak Sholeh ini pensiunan dari ESDM," tanya jaksa.

Ahmad tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai biaya pengurusan izin sumur, dia menyebut angka Rp35 juta.

"Rp35 juta," jawab Ahmad singkat.

Pembayaran uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap melalui transfer. Masing-masing sebesar Rp15 juta, Rp5 juta, dan Rp15 juta.

Ahmad juga mengaku tidak mengetahui besaran tarif resmi pengurusan izin pemanfaatan air tanah.

Baca juga: Pemprov Jatim Tak Konsisten Batasi Hibah DPRD, Permintaan Dewan Tetap Diakomodasi

"Saya tidak tahu," katanya.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan Sholeh sebagai saksi, bersama Yusuf Wicaksono, staf CV Adiwangsa Drilling, serta Agus Supriyanto dari CV Rongcuyu.

Selain Ahmad Assegaf, persidangan tersebut menghadirkan Asyari dan Waris Paksono.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (almarhum), mantan Kepala Bidang GAT Ertika Dinawati, serta mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

Dalam surat dakwaan, Aris bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Dinas ESDM Jatim diduga menerima uang di luar ketentuan resmi berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan.

Baca juga: Biaya Resmi Rp600 Ribu, Pengurusan Izin Sumur PDAM Banyuwangi Rp375 Juta

Dokumen tersebut meliputi rekomendasi teknis wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, hingga izin pengusahaan air tanah (IPAT).

Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perizinan. Permintaan uang disebut dilakukan secara langsung maupun melalui perantara bawahan.

Total uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp4.090.850.000. Rinciannya, Rp1.501.850.000 dari Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445 juta dari Ertika Dinawati, serta Rp400 juta dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda.

Penerimaan tersebut, menurut dakwaan, tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru