JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) akan menjadi bahan referensi bagi penyidik Bareskrim dalam mendalami perkara tersebut.
Baca juga: PSI Minta Publik Baca Utuh Putusan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran
"Tadi disampaikan, ada putusan dari MK, itu menjadi bahan-bahan referensi. Karena satu peristiwa dugaan pidana, tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian ditelaah satu per satu," ujar Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain mengkaji putusan lembaga peradilan, Johnny menyebut penyidik Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian. Menurutnya, laporan yang diterima akan diproses sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku .
"Kawan-kawan dari Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat dari sisi pembuktian," jelas Johnny.
Baca juga: Gibran cuma Punya Sertifikat O Level, Ini Artinya!
Ia menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, prosedural, dan proporsional. "Hasilnya pasti akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik," tambahnya.
Laporan ini dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa yang mempersoalkan dokumen surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut digunakan Gibran sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA/sederajat. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pamerkan Ijazah Gibran
Sementara itu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.emo
Editor : Redaksi