JAKARTA (Realita)- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan alasan dirinya enggan memperlihatkan berkas fisik ijazahnya secara langsung kepada Roy Suryo di luar forum pengadilan.
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), Jokowi menekankan bahwa beban pembuktian secara hukum berada di tangan pihak yang melempar tuduhan.
Baca juga: Dokumen Skripsi Jokowi Tersimpan di UGM
Pernyataan tersebut disampaikannya saat merespons pertanyaan tim penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang mempertanyakan keberadaan akses pembuktian ijazah fisik bagi kliennya.
"Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," tegas Jokowi.
Dalam persidangan yang sama, Jokowi juga menolak tegas permintaan pengacara agar dokumen ijazah yang dibawanya kembali diuji di laboratorium forensik. Ia beralasan keabsahan dokumen tersebut telah melalui pengujian di Labfor Polri dan kini berstatus sebagai berkas pribadi yang dilindungi.
"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor milik Polri. Ini adalah dokumen pribadi saya, jadi saya merasa keberatan kalau ditenteng-tenteng ke mana-mana," ujar Jokowi saat menanggapi keraguan tim hukum lawan terkait kemiripan fisik ijazah tersebut dengan unggahan di media sosial yang sempat terekspos.
Pengacara kemudian bertanya soal apakah ijazah fisik milik Jokowi sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi lewat akun X. Jokowi mengaku tak mengecek detail unggahan yang dimaksud.
"Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia," ucap dia.
Akui nama Mulyono
Dalam sidang itu, Jokowi juga membenarkan bahwa "Mulyono" merupakan nama masa kecilnya saat masih anak-anak.
Baca juga: Jokowi Menolak Ijazahnya Diuji Forensik lagi
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, mengonfirmasi langsung soal nama "Mulyono" yang beredar dan diyakini publik sebagai nama kecil Presiden ke-7 RI itu.
"Saudara saksi, pertanyaan pertama yang ringan dulu. Kami mendengar beberapa nama dari Saudara, ya. Barangkali untuk kejelasan, selain Joko Widodo, apakah Saudara saksi punya nama lain? Mulyono? Ada yang bilang Purwoko, atau Jack ketika KKN?" tanya Refly kepada Jokowi.
Jokowi merespons pertanyaan penasihat hukum terdakwa tersebut dengan lugas.
Ia menegaskan bahwa Mulyono memang nama panggilannya semasa kecil.
Baca juga: Jokowi Pamerkan Ijazah, Roy Suryo malah Tertawa Terbahak-bahak
"Eh, tidak ada. Tapi memang Mulyono adalah nama kecil saya," jawab Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.tri
Editor : Redaksi