LAMONGAN (Realita)– Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang guru mengaji sekaligus pendiri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Jumlah pihak yang melaporkan terduga pelaku berinisial B (60) kini bertambah menjadi dua orang.
Korban kedua secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut ke Polres Lamongan, Jumat (6/11/2026). Pelaporan dilakukan dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Afan Rahmad & Partners.
Baca juga: Pendiri TPQ di Babat Diperiksa Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak 11 Tahun
Bertambahnya jumlah pelapor ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, laporan terbaru mengungkap adanya pengakuan dugaan perbuatan serupa yang disebut dialami korban lain ketika masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Sebelumnya, B telah dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santri berusia 11 tahun berinisial TWS. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 Oktober 2025. Laporan pertama kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Afan Rahmad Dani, membenarkan adanya laporan kedua tersebut. Ia mengatakan, pihaknya kembali memberikan pendampingan hukum kepada korban lain yang mengaku mengalami dugaan tindakan serupa dari terlapor.
"Benar, hari ini ada satu korban lagi yang kami dampingi untuk melaporkan terduga pelaku berinisial B. Jadi, sementara sudah ada dua korban yang melaporkan B ke Polres Lamongan," ungkap Afan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Afan, korban kedua mengaku mengalami dugaan tindakan pencabulan saat masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar. Namun, korban baru memberanikan diri membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah sekian lama berupaya mengungkap kejadian yang diduga dialaminya.
Ia menilai, keberanian korban menempuh jalur hukum menjadi langkah penting agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
"Kami berharap laporan terbaru ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Semua harus diungkap secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti," tegasnya.
Di sisi lain, terlapor B sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, B didampingi kuasa hukumnya, Zakaria Al Ansori.
Usai pemeriksaan, Zakaria menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mengapresiasi proses pemeriksaan yang dinilainya berjalan profesional tanpa intimidasi.
Baca juga: Sterilisasi Stadion Surajaya Ungkap Dugaan Konsumsi Miras, Polres Lamongan Siapkan Blacklist
Menurut Zakaria, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat dua peristiwa yang menjadi pokok tuduhan. Namun, ia menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak seperti yang dilaporkan pihak korban.
Terkait dugaan tindakan terhadap salah seorang santri berinisial Raya, Zakaria menjelaskan bahwa saat itu korban datang lebih awal dibandingkan sekitar 40 santri lainnya untuk menjalani tes hafalan Al-Qur’an.
Karena istri B yang biasanya mengajar sedang berada di luar kota, kegiatan pembelajaran saat itu digantikan oleh B. Di tengah kegiatan tersebut, B disebut mengalami gangguan hernia dan meminta bantuan korban untuk menekan bagian tubuh yang terasa sakit.
"Ketika dites hafalannya, tiba-tiba penyakit hernia klien kami kambuh. Kemudian meminta bantuan korban untuk menekan bagian yang sakit. Menurut keterangan klien kami, bagian yang ditekan bukan alat kelamin," jelas Zakaria.
Sementara mengenai tuduhan dugaan mencium tiga anak, Zakaria menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan proses pembelajaran metode qiroah atau latihan membaca Al-Qur’an yang melibatkan teknik pengaturan pernapasan.
Menurutnya, posisi guru dan santri harus berdekatan ketika memberikan bimbingan teknik pernapasan. Jarak tersebut disebut sekitar 20 sentimeter sehingga anak diduga mencium bau napas B yang saat itu sedang berpuasa.
"Jaraknya diperkirakan sekitar 20 sentimeter. Itu merupakan proses latihan pernapasan dalam metode qiroah. Kemudian bau napas tersebut dipersepsikan sebagai tindakan mencium, padahal menurut klien kami hal itu tidak pernah terjadi," paparnya.
Zakaria kembali menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan pencabulan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami siap kooperatif untuk menjelaskan dan mencari kebenaran yang sesungguhnya. Dua kejadian yang dituduhkan tersebut kami sangkal karena menurut keterangan terlapor tidak benar terjadi pencabulan," tegasnya.
Dengan adanya laporan kedua, penanganan perkara ini diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan memeriksa keterangan para pelapor, tetapi juga mendalami seluruh bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki informasi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Editor : Redaksi