JAKARTA - Kubu Roy Suryo, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta agar ijazah S-1 milik Jokowi kembali diuji melalui laboratorium forensik.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (5/11/2026), yang turut dihadiri langsung oleh Jokowi sebagai saksi pelapor.
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, meminta agar pengujian dilakukan secara transparan dalam persidangan berdasarkan perintah majelis hakim. Permintaan tersebut ditujukan untuk membandingkan ijazah fisik yang diklaim asli oleh Jokowi dengan berkas digital yang sebelumnya dianalisis oleh terdakwa.
Ketika menanggapi permintaan tersebut, Jokowi menyatakan keberatan. Dia beralasan ijazahnya sudah pernah menjalani pemeriksaan forensik oleh Laboratorium Forensik Polri.
Jokowi juga menegaskan ijazah tersebut adalah dokumen pribadi sehingga dirinya keberatan apabila terus dibawa dan diperlihatkan ke berbagai pihak.
"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu," jawab Jokowi.
Pakar: Pengujian tergantung pada otoritas hakim
Abdul Ficar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengatakan majelis hakimlah yang nanti memberikan atau tidak memberikan izin pengujian ulang terhadap ijazah Jokowi.
Namun, Ficar menyebut Roy Suryo dan penasihat hukumnya seharusnya juga mengajukan bukti lain guna membuktikan tudingannya bahwa ijazah Jokowi palsu.
“Dalam hal ini, umpamanya dia punya bukti lain yang bisa membuktikan ijazah itu tidak asli, umpamanya. Mestinya prosesnya seperti itu,” kata Ficar dikutip dari Tribunnews, Kamis, (5/11/2026).
“Kalau sekarang kemudian diminta untuk uji ulang, ini tergantung pada otoritas hakim. Apakah hakim akan mengabulkan atau tidak. Saya kira itu yang harus dilakukan.”
Menurut Ficar, jika nantinya hakim belum yakin mengenai keaslian ijazah Jokowi, hakim memang bisa memerintahkan jaksa untuk melakukan pengujian ulang di lembaga tertentu.
Adapun Jokowi sudah menolak ijazahnya diuji ulang dengan alasan bahwa ijazah itu sudah pernah diuji oleh Labfor Polri. Namun, Ficar berkata jika hakim memerintahkan pengujian, hal itu tetap harus dilakukan.
“Biasanya hakim akan memerintahkan kepada jaksa. Kalau jaksa tidak melakukan itu, konsekuensinya adalah hakim tidak yakin dengan dakwaan jaksa,” ungkap Ficar.
“Artinya, bisa ditolak dakwaan itu, bisa dinyatakan bahwa ternyata tidak terbukti pencemaran baik yang dilakukan oleh para terdakwa karena tidak dibuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi memang asli, umpamanya gitu.”
Ficar mengatakan pemeriksaan dokumen tidak bisa sembarangan. Instansi yang ditunjuk untuk memeriksa harus memiliki kredibilitas, sertifikasi, dan keahlian dalam menguji suatu dokumen.
Dalam sidang, Jokowi mengungkapkan alasan dia melaporkan Roy Suryo kepada polisi berkenaan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang utama sekitar pukul 13.24 WIB, Refly Harun selaku pengacara Roy Suryo menanyakan alasan Jokowi melaporkan Roy Suryo.
"Tadi Saudara Saksi (Jokowi) mengatakan benar membuat laporan polisi, pada tanggal 30 April 2025. Benar ya. Apa alasan Saksi lebih memilih untuk melaporkan terdakwa ke polisi ketimbang melakukan cara-cara persuasif?" tanya Refly kepada Jokowi.
Menurut Jokowi, sebelum membuat laporan polisi, ia sudah memberikan imbauan untuk Roy Suryo melalui penasihat hukumnya.
"Saya kira saya telah memberikan imbauan dua kali lewat penasihat hukum saya," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi menilai tuduhan yang dilemparkan Roy Suryo dalam tiga kegiatan berbeda sudah kebablasan atau kelewatan.
"Kemudian yang kedua, saya melihat video dan unggahan di mobil, di Jalan Rasuna Said, itu betul-betul sudah kebablasan," ucap Jokowi.
"Oke. Di Jalan Rasuna Said itu ada 3 video yang dikirimkan kepada saudara saksi, begitu ya?" tanya Refly Harun.
"Iya," kata Jokowi.tri
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-52142-hakim-bisa-perintahkan-jaksa-lakukan-uji-ulang-ijazah-jokowi