KPK Panggil Anwar Sadad Jadi Saksi Kasus Ijon Pokir

 

SURABAYA (Realita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Anwar Sadad untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi ijon dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 12 November 2026.

Nama politikus Partai Gerindra itu beberapa kali mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.

Pemanggilan Anwar Sadad disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Febri Diansyah, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/11/2026).

"Seperti dalam persidangan tadi, Pak Anwar Sadad kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi Kamis pekan depan," ujar Febri.

Febri juga menjelaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur pemanggilan apabila Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan penyidik maupun jaksa.

Sesuai prosedur, pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, KPK dapat menempuh upaya pemanggilan paksa.

"Ya, sesuai prosedur. Bila tiga kali dipanggil tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa," tegasnya.

Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi penerima dana hibah untuk mengungkap proses pengajuan hingga realisasi bantuan. Di hadapan majelis hakim, beberapa saksi mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme pengajuan bantuan. Mereka mengaku hanya diajak oleh orang yang tidak dikenal untuk mengurus permohonan hibah.

Salah satunya Mohammad Sofi, yang disebut sebagai Ketua Pokmas Bujuk Biluk di Tanjung Bumi, Bangkalan. Ia mengaku tidak pernah membentuk kelompok masyarakat secara khusus untuk mengajukan permohonan dana hibah.

Sofi mengatakan, awalnya dirinya diajak seseorang bernama Musyafir ketika berkunjung ke pesarean Bujuk Biluk. Orang tersebut kemudian mempertemukannya dengan terdakwa RA Wahid Ruslan untuk mengajukan bantuan perbaikan kamar mandi.

"Saya itu diajak oleh Musyafir saat datang ke pesarean Bujuk Biluk. Dia mengajak saya kepada terdakwa RA Wahid Ruslan untuk mengajukan perbaikan kamar mandi," ungkap Sofi di persidangan.

Namun, Sofi mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang dicairkan. Ia juga menyatakan tidak pernah mengajukan proposal maupun membuat laporan pertanggungjawaban setelah pembangunan kamar mandi yang disebut menelan anggaran Rp150 juta tersebut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru