Rewel, Bayi Usia 2,5 Tahun di Batu, Disiksa Pasangan Kumpul Kebo Ibunya

realita.co
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan kasus penganiayaan bayi 2,5 tahun oleh pacar ibu kandungnya, Rabu (27/10/2021).

BATU (Realita) - Petugas Polres Batu meringkus pelaku penganiayaan terhadap NL, bayi berusia 2,5 tahun. Pelaku diketahui bernama Wahyu Kristanto (25) yang merupakan pacar dari ibu kandung bayi tersebut. Meski belum resmi menikah, namun pelaku tinggal di rumah tersebut atau yang biasa disebut kumpul kebo.

Berdasarkan hasil dari visum diketahui korban mengalami luka di sekujur tubuh. Mulai luka bakar akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok di sekujur tubuh, dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya.

Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan Dekat Kandang Ayam

“Jadi setiap kali bayi tersebut rewel atau pas pelaku kesal selalu melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedangtidakdi rumah,” kata Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing baik kepada ibu dan bayinya.

“Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulanan. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dinikahi,” ungkapnya.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Rel KA Desa Kradenan Grobogan

Dari kasusini, petugas mengamankan barang bukti berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci alumunium.

“Alat itu kita jadikan barang bukti karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas,” paparnya.

Baca juga: Mayat Bayi yang Masih Ada Tali Pusarnya, Ditemukan di Kali Utan Kayu Jakpus

Pelaku kata Yogi diamankan setelah paman korban melaporkan kasus tersebut. Satreskrim Polres Batulangsung bergerak dan kurang dari 1×24 jam berhasil diamankan.

"Tersangka kita dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru