IPW Duga Kasus Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai Bakal Disembunyikan

realita.co
Neta S Pane.

JAKARTA (Realita) - Penyidik Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), AKP SR yang ditangkap oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK karena diduga tengah melakukan pemerasan sebesar Rp 1,5 Miliar terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, dikhawatirkan kasusnya akan disembunyikan. 

"Khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan, dikhawatirkan ada upaya "melindunginya" dan kasusnya menjadi abu abu ditelan bumi," ungkap Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, Kamis (22/04). 

Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

IPW mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati.

Pendapat Neta ini beralasan, sebab menurutnya kasus yang menghancurkan kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi. 

Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK. 

Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!

"IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi. Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa," lanjut Neta. 

Neta mengatakan, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri. Seharusnya hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati. 

Baca juga: IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Terjunkan Propam di Samsat Bekasi Kota

"Jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK, KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras. Jika sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bukankah KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya." tuturnya.

Bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru