MADIUN (Realita) - Novi Lukianto alias Kentrung (32) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur ditangkap petugas Satnarkoba Polres Madiun Kota saat membawa narkotika berbagai jenis, Kamis (4/11/2021).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi pers mengatakan, tersangka berhasil diringkus di tepi jalan Tawang Krida Kota Madiun saat membawa narkotika jenis ganja seberat 588,25 gram, sabu 59,38 gram, dan ekstasi sebanyak 47 butir. Rencananya, barang haram tersebut akan dipecah untuk dijual secara eceran.
Baca juga: Ojol dan Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
"Melihat jumlahnya yang banyak ini, sepertinya akan dipecah lagi untuk diecer," katanya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Acara Gangster Sakura di Madiun Jelas tanpa Izin, Panitia Masih 'Bebas'
Dari hasil interogasi, tersangka hanya bertugas sebagai kurir dan disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama Goku. Saat ini, Polisi terus mengejar bandar pemasok narkotika tersebut.
"Tersangka ini kemudian menunggu perintah dari Goku untuk meletakkan poket-poket narkotika ini disuatu tempat sesuai dengan keinginannya," ujarnya.
Baca juga: Kasus Gangster Sakura Madiun Belum Tuntas
Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) SUBS Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. paw
Editor : Redaksi