Tubagus Joddy Resmi Tersangka

realita.co
Tubagus Joddy.

JOMBANG - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah pada Kamis (4/11).

Status hukum Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

Baca juga: Lalai Saat Berkendara, Shania Lorensa Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

"Hari ini sudah kita terima SPDP ya Nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan teman-teman tadi sudah benar hari ini kita terima. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Kepala Kejari Jombang Imran.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Kecelakaan di Sidoarjo Menurun

l

Imran menambahkan penyidik Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini. Joddy pun dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas.

Baca juga: Angel Lelga Ngaku Diminta Eks Pengacara Bharada E Balik Agama Kristen lagi

"Baru satu orang (ditetapkan tersangka). (Joddy terjerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tambah Imran.1111111111111111111111111111111111

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru