JOMBANG - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah pada Kamis (4/11).
Status hukum Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
Baca juga: Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Meninggal Dalam Kecelakaan di Jalan Tol
"Hari ini sudah kita terima SPDP ya Nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan teman-teman tadi sudah benar hari ini kita terima. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Kepala Kejari Jombang Imran.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipularang, Charlie Van Houtten Selamat
l
Imran menambahkan penyidik Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini. Joddy pun dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas.
Baca juga: 2 Motor vs 1 Mobil, Dua Pengendara Tewas
"Baru satu orang (ditetapkan tersangka). (Joddy terjerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tambah Imran.1111111111111111111111111111111111
Editor : Redaksi