Lalai Saat Berkendara, Shania Lorensa Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum menuntut Shania Lorensa, 26 tahun, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor bernama Budi Sandi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 November 2025, dipimpin majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.

JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan Shania terbukti lalai saat mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait. Sepeda motor Honda Scoopy hitam milik Shania beserta STNK akan dikembalikan kepada terdakwa. Adapun sepeda motor Honda Vario merah dan SIM C atas nama almarhum Budi Sandi dikembalikan kepada istrinya, Ullum Tina Abella.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Arjuno, Surabaya. Saat itu Shania yang mengendarai Honda Scoopy dari arah barat hendak menyeberang memotong jalur. Pada saat bersamaan, dari arah selatan ke utara melaju motor Honda Vario yang dikendarai Budi Sandi. Jarak kedua kendaraan diperkirakan 150–200 meter sebelum tabrakan terjadi di lajur kanan.

Benturan membuat kedua pengendara terjatuh. Budi Sandi kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo, namun meninggal saat menjalani perawatan. Visum RSUD Dr. Soetomo menyebut korban mengalami memar dan luka lecet di beberapa bagian tubuh serta indikasi mati lemas akibat kekerasan tumpul.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, pihaknya menilai tuntutan jaksa belum menggambarkan fakta kejadian secara utuh. “Saat kecelakaan ada dua orang yang terlibat dan para saksi tidak melihat langsung peristiwa tersebut,” kata Endang.

Menurut pembelaan itu, Shania tidak memiliki unsur kesengajaan dan sempat berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban tetapi tidak tercapai. Terdakwa disebut telah memberikan uang duka sejumlah Rp1 juta, kemudian Rp5 juta beserta sembako. Selain itu, Shania disebut belum pernah dihukum, merupakan anak yatim, dan tulang punggung keluarga.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nenek 69 Tahun Diserang Anjing Pitbull

CAMPOS (Realita)- Seorang wanita berusia 69 tahun diserang oleh dua anjing pitbull pada Senin pagi (23), di Travessa Quatro, lingkungan Majestic, di São José d …