Hakim Ni Made Purnami Bebaskan Residivis Penipuan Senilai Rp 63 Miliar

realita.co
Hakim Ni Made Purnami (tengah)

SURABAYA (Realita)- Hakim Ni Made Purnami bebaskan Venansius Niek Widodo terdakwa perkara penipuan senilai Rp 63 miliar. Atas putusan itu jaksa menempuh upaya hukum kasasi.

Sidang putusan ini sempat mengalami penundaan beberpa kali. Dan akhirnya digelar sekitar pukul 19.00 WIB kemarin, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Ni Made menilai perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah tindak pidana sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan hakim asal Bali ini tentu disambut baik oleh Vinensius. Sebab Vinansius yang berstatus residivis ini secara pidana tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Serta memulihkan keadaan terdakwa seperti semula. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada negara,” kata Ni Made saat membacakan amar putusannya kemarin.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar kecewa. Secara tegas ia akan mengambil jalur hukum kasasi. Sebab, kasus tersebut menurutnya sudah merugikan banyak orang. “Kerugian korbannya itu sangat besar,” katanya.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.

Dalam tuntutan JPU, Venansius diancam hukuman empat tahun penjara. Ia dikenakan pasal 378 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Terdakwa Venansius bukan sekali itu saja terjerat pidana dengan kasus yang sama. Ia adalah residivis kasus penipuan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Setidaknya, di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Surabaya, ada enam kasus atas nama Venansius Niek Widodo.

Empat diantaranya adalah kasus pidana. Sisanya kasus perdata. Semuanya ada sangkut pautnya dengan tambang nikel. Kasus pidana yang masih dalam proses persidangan ada dua. Masing-masing JPU-nya R Harwiadi dan Darwis dari Kejari Surabaya.

Sementara, satu pidana penipuan dengan terdakwa Venansius sudah divonis pada 2019. Saat itu, dirinya diputus lima bulan penjara. JPU dalam kasus tersebut Deddy Arisandi, R Harwiadi dan Darwis.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru