SURABAYA (Realita)- Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan seorang pria paruh baya yang tega memperkosa perempuan dibawah umur.
Pelaku berinisial AS (41), warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pelaku tersebut kerap menyetubuhi korban, hingga saat ini hamil.
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
Diketahui, pelaku yang merupakan seorang duda ini adalah tetangga korban, yang setiap harinya sering bertemu dan mengobrol dengan korban. AS juga sering memanggil dan mengajak korban ke tempat sepi.
“Kejadiannya terjadi pada, 23 Oktober 2021 siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur duduk diatas pelaku,” jelas Ipda Wulan Kanit PPA, mewakili Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (18/11/2021).
Bukan hanya itu, kepada polisi pelaku mengakui telah menyetubuhi korban ini di Dukuh Kupang Gang. Kuburan Surabaya dan Dukuh Kupang Gang. Lebar Surabaya.
Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun
Ketika aksi bejatnya dilakukan, pelaku AS menaikan kemeja atasan korban, meremas juga menyingkap rok, serta melorotkan celana dalam korban.
“Pelaku mengaku sudah sebanyak 6 kali. Korban yang disetubuhi pelaku, saat ini hamil 8 minggu,” tambah Ipda Wulan.
Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kemeja lengan panjang kotak-kotak, dan 1 celana pendek hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sd
Editor : Redaksi