LAMONGAN (Realita) - Seorang warga, Anam Ma'ruf (50), warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, melapor ke Polres Lamongan terkait dugaan pengrusakan pohon jati dan tanaman pisang yang ditanam di lahan miliknya yang lokasinya beberapa meter di depan rumahnya. Laporan itu ditujukan kepada 4 orang warga yakni KS, KMJ dan ML, serta A-M yang merupakan suami salah satu perangkat desa setempat.
Anam menjelaskan jika pengrusakan itu bermula dari lahan yang ditanaminya pohon jati yang memiliki luas sekitar 2.000m2 diklaim oleh pemerintah desa setempat sebagai tanah bengkok (ganjaran). Padahal tanah itu sudah dibeli orang tuanya sejak tahun 1983. Sedangkan terkait bukti ganjaran, dirinya mengatakan jika pihak pemerintah desa tidak bisa membuktikan.
Baca juga: Terdakwa Klaim Telah Kuasai Obyek sejak 1989
"Ipeda atau surat keterangan status kepemilikan tanah sudah jelas menyebutkan atas nama bapak saya, H. Mudhofir, dengan persil nomor 57, 58, dan ditandatangani 2 orang kepala desa Lebakadi sebelumnya pada tanggal 16 Maret 1983, lalu 5 Oktober 1987 dan terakhir 19 April 1996," kata Anam Ma'ruf sembari menunjukkan surat-surat tanah tersebut, Sabtu (20/11/2021).
"Kalau desa ngaku itu tanah ganjaran, mereka harus bisa buktikan dan gak bisa hanya dibuktikan dengan C desa saja. Karena bukti harus B1. Tapi pihak desa ngaku gak ada. Bahkan sekdes sebelumnya (inisial M), pernah ngaku sendiri kalau tanah itu bukan tanah ganjaran. Tapi anehnya, disaat seperti ini, dia (M) diam saja. Bahkan nomor handphonenya gak bisa dihubungi," terangnya.
Sementara terkait proses hukum yang sudah diajukannya, Anam Ma'ruf meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional untuk segera memberikan keputusan, "Laporan saya sejak bulan April (2021) lalu. Semua saksi dan terlapor sudah diperiksa. Bukti-bukti juga sudah saya serahkan. Tapi sayangnya sampai saat ini sudah hampir 8 bulan belum ada keputusan apa-apa dari kepolisian. Hanya saja besok (selasa, 23/11/2021) melalui pengacara saya diminta untuk membuat laporan lagi ke polres," pungkasnya.
Baca juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!
Menanggapi itu Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo, masih tetap bersih keras mengatakan jika tanah tersebut adalah tanah ganjaran. Hal itu diyakini dari buku desa dan saksi sejarah. Sedangkan terkait keberadaan B-1 yang diminta Anam Ma'ruf sebagai bukti ganjaran, Ulyadin mengatakan ada.
"Benar itu tanah ganjaran. Kalau dia (Anam Ma'ruf) ngaku dan ngeyel tanah itu miliknya, saya berpedoman sama C rincik dan B-1 desa serta dikuatkan dengan saksi sejarah orang tua-tua dulu. Kalau B-1, maaf itu rahasia. Pak Anam gak tahu karena dia ngeyel kalau desa gak punya B-1, tapi buktinya ada dan disitu benar-benar tanah merah," terang kepada awak media, Sabtu (20/11/2021).
Menanggapi terkait beberapa warganya yang melakukan dugaan penebangan pohon jati dan pohon pisang, Ulyadin masih enggan bicara, "Benar gak nya, gak tahu saya," pungkasya.
Baca juga: Lawan Diduga Mafia Tanah, Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Ngaku Dikriminalisasi
Di tempat lain, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Yoan Septi Hendri, menegaskan jika proses hukum kasus dugaan pengrusakan tanaman jati dan pisang itu, statusnya telah dinaikkan. Ia mengatakan jika selasa (23/11/2021) besok, kembali akan memanggil penasehat hukum (PH) pelapor ke Polres Lamongan.
"Sudah kita naikkan sidik. PH nya saja yang kemarin tidak jadi datang. Tapi selasa katanya mau datang," kata Kasat Reskrim.def
Editor : Redaksi