Kejari Depok Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Meninggalnya Anggota TNI

realita.co
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio.

DEPOK (Realita)-  Penyidik Polres Metro Depok telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus meninggalnya anggota TNI atas nama Sertu Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao.

"Tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan ( 28 tahun) diduga melanggar tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Alfa Dera Pamit dari Depok, Siap Emban Tugas Baru di Kejari Lampung Tengah

Andi Rio mengatakan dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti dipandang perlu untuk menugaskan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Alfa Dera, Eks Jaksa Depok Kini Jabat Kasi Intel Kejari Lampung Tengah

" Benar kami melakukan tahap dua, Jaksa yang di tunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok sesuai perintah Nomor Print -2217/M.2.20/Eoh.1/ yang terdiri dari Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasettya Handono S.H dan A.B Ramadhan SH," kata dia.

Andi Rio menambahkan selanjutnya tersangka sudah kami lakukan penahanan  di rumah tahanan negara untuk dua puluh hari ke depan.

Baca juga: Dikenal Tegas dan Inovatif, Mantan Kajari Depok Yudi Triadi Kini Jabat Kajati Aceh

" Tersangka ditahan di rutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Depok untuk mejalani proses penuntutan," katanya. Hendri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru