DEPOK (Realita)- Penyidik Polres Metro Depok telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus meninggalnya anggota TNI atas nama Sertu Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao.
"Tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan ( 28 tahun) diduga melanggar tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 155 Kasus selama 2021-2022
Andi Rio mengatakan dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti dipandang perlu untuk menugaskan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana tersebut.
Baca juga: Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar
" Benar kami melakukan tahap dua, Jaksa yang di tunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok sesuai perintah Nomor Print -2217/M.2.20/Eoh.1/ yang terdiri dari Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasettya Handono S.H dan A.B Ramadhan SH," kata dia.
Andi Rio menambahkan selanjutnya tersangka sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk dua puluh hari ke depan.
Baca juga: Kejari Depok Ancam Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya, dengan Tuntutan Maksimal
" Tersangka ditahan di rutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Depok untuk mejalani proses penuntutan," katanya. Hendri
Editor : Redaksi