Soal Aset Jalan Suromenggolo, BPPKAD Ponorogo Klaim Tak Perpanjang Sewa

realita.co
Usai menjadi temuan BPK, BPPKAD Ponorogo tidak lagi memperpanjang sewa aset jalan Suromenggolo.

 

PONOROGO (Realita)- Buntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas berdirinya bangunan permanen di atas tanah aset Kelurahan Nologaten dan Bangunsari di timur Jalan Suromenggolo Kota Ponorogo, membuat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo mengambil sikap tegas. 

Baca juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap

Bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset milik daerah ini, memilih tidak memperpanjang kembali perjanjian sewa-menyewa dengan pihak ketiga (pemilik ruko.red) usai perjanjian berakhir pada 31 Juli 2021 lalu. 

Hal ini diungkapkan, Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiharto. Ia mengatakan, alasan tidak diperpanjangnya kontrak perjanjian sewa-menyewa lahan eks desa itu, selain akibat menjadi temuan BPK, juga saat ini tengah disoal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

" Kontraknya tahunan. Dan sudah berakhir 31 Juli lalu. Ini tidai kita perpanjang lagi," ujarnya, Selasa (23/11).

Ugin sapaan akrab Agus Sugiharto mengungkapkan, pihaknya juga telah mensosialisasikan hal ini keada penyewa aset, yang selanjutnya akan dilakukan penertiban terhadap lahan milik daerah tersebut.

Baca juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan

" Sudah kita beritahu, itu akan kita lakukan penertiban-penertiban agar pengelolaanya menjadi benar," ungkapnya. 

Tak hanya itu, untuk meluruskan sistem pengelolaan aset yang kini dituding menyimpang dari perjanjian awal, BPPKAD telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk asistensi melakukan perhitungan dan pendataan aset yang telah disewa sejak 2013 lalu tersebut.

"Kita menggandeng BPKP biar pengelolaan aset disana sesuai ketentuan," ujarnya. 

Baca juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik

Ugin mengaku, dalam perjanjian awal sewa menyewa aset daerah itu, pihak ketiga diperbolehkan mendirikan bangunan non permanen di atasnya, namun berjalanya waktu justru kini berdiri bangunan permanen di sepanjang aset daerah itu.

" Perjanjianya sih bangunanya non permanen. Tapi karena mereka juga masyarakat kita bicarakan yang baik agar kedepan lebih baik," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru