JAKARTA (Realita)- Viralnya insiden perseteruan ibunda Arteria Dahlan dengan Anggita Pasaribu yang mengaku anak seorang 'Jenderal' berapa hari lalu menyita perhatian publik, begitu juga menuai tanggapan dari Sugeng Teguh Santoso S.H selaku Ketua IPW (Indonesia Police Watch).
"Kasus ibunda Arteria Dahlan yang disemprot oleh perempuan yang bernama Anggita Pasaribu (Mengaku Anak Jenderal), ini tidak berlaku pasal 245 ayat 1 uu md3 pada posisi Arteria sebagai pelapor. Karena sebagai pelapor Arteria harus diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporannya pada Anggita Pasaribu, sedangkan terkait laporan Anggita Pasaribu, Arteria tidak dapat diminta keterangan sebelum adanya persetujuan Presiden dengan sebelumnya ada pertimbangan MKD DPR.
Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
IPW melihat Polres Bandara justru yang jadi "korban" dalam perkara ini, karena menjadi serba salah tindakan polres bila meminta keterangan Arteria akan dipersoalkan bahkan Arteria sudah mengkritik Polres saat akan melaporkan Anggita karena merasa diabaikan dan dihalangi," ujar Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya kepada media ini, Kamis (25/11/2021).
IPW justru melihat fenomena saling lapor ini adalah fenomena yang membukakan tabir kesombongan 2 (Dua) belah pihak yang saling berbenturan dan menjadi tontonan umum.
Fenomena orang-orang sombong karena jabatan dan pangkat terbongkar dalam kasus ini dan ribut diantara mereka sendiri.
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
"Kita masih ingat anggota DPR Arteria yang bersikap tidak sopan pada mantan Menteri lingkungan hidup dan juga mantan Guru Besar UI bapak Emil salim dan beberapa pernyataan kontroversial Arteria sebagai anggota DPR dan dipihak lain adalah kesombongan istri seorang anggota TNI yang mengaku anak Jenderal dan suaminya Jenderal (merasa berkerabat dengan jenderal menjadikan diri sombong dan lebih tinggi dari orang lain),"ucapanya.
"Bila Polri telah menindak anggotanya seorang Kapolres dicopot karena istrinya pamer uang, maka Jenderal Andika harus mencopot juga suami dari Anggita Pasaribu ini dari jabatanya karena sikap arogan isterinya tersebut, pasalnya seorang perwira TNI harus menjadi teladan masyarakat termasuk menjga perilaku istrinya," terangnya.
Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus perintahkan Puspom untuk memeriksa suami Anggita dan bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika maka bisa dikenakan sanksi.
"IPW mendukung tegas kasus ini diteruskan untuk proses hukumnya," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi