SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo telah menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Seni kepada ahli warisnya di Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/11/2021).
Manfaat program sebesar Rp 42 juta tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Ermina Sandrayanti, bersama Kepala Bidang Keuangan Tri Nuswandari, dan diterima anak Almarhumah Seni, Djalil, didampingi Perangkat Desa Grabagan, Suwandhi.
Baca juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang Curang
Almarhumah Seni meninggal dunia September 2020. Petani sayur ini menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak April 2020 dengan mengikuti dua program BPJAMSOSTEK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan, penyerahan santunan ini adalah salah satu manfaat program BPJAMSOSTEK yang hadir mewakili negara untuk melindungi pekerja.
“Program ini sangat luar biasa. Musibah memang tidak ada yang menginginkan, namun dengan adanya perlindungan jaminan sosial akan berdampak baik pada keluarga yang ditinggalkan," ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya
"Semoga santunan ini bermanfaat khususnya buat ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya," tambahnya.
Dewo mengatakan, BPJAMSOSTEK memberi kepastian jaminan sosial pada seluruh pekerja yang telah daftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran. Dia berharap, pekerja yang belum terdaftar program BPJAMSOSTEK karena merasa belum membutuhkan perlindungan segera daftar dan memahami tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jadi kalau pekerja meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan pun masih mendapatkan manfaat. Kami harap pekerja sadar betul akan jaminan sosial ketenagakerjaan," tandas Dewo.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan
Dalam penyerahan manfaat program JKM ini Dewo juga menyampaikan tentang pentingnya validitas data dan ketertiban bayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga antara hak dan kewajiban peserta bisa sama-sama jalan.
"Jadi data kepesertaan pun harus valid, sehingga bila terjadi musibah dan dicek tentang iuran serta datanya apakah masih aktif atau sudah non-aktif. Jika data kepesertaannya terbukti valid, pasti peserta mendapatkan apa yang menjadi haknya," jelas Dewo.gan
Editor : Redaksi