JEMBER (Realita) - Di acara Bunga Desaku yang digelar Pemkab Jember di Lapangan Darungan, Kecamatan Panti, Sabtu (26/10/2025), Bupati Jember Muhammad Fawait menyerahkan santunan kematian kepada 5 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan total Rp210 juta.
Acara rutin ini dibuka langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait. Orang nomor 1 di Kabupaten Jember ini menegaskan, Bunga Desaku bukanlah agenda seremonial biasa, melainkan platform vital untuk komunikasi dua arah dan penyerapan aspirasi masyarakat tingkat bawah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mendengar langsung suara warga. Setiap masukan dari masyarakat akan kami jadikan bahan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jember,” tegas Gus Fawait di depan ratusan warga yang memadati tempat acara.
Dia menjelaskan, santunan kematian yang diserahkan secara simbolis kepada 5 warga Desa Panti masing-masing Rp42 juta ini, karena mereka ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan ini wujud kepedulian pemerintah dalam menjamin perekonomian masyarakat," ujarnya.
Fawait lalu menyampaikan pentingnya masyarakat pekerja di Kabupaten Jember mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat program ini tidak hanya untuk diri pekerja bila mengalami kecelakaan kerja, tapi juga untuk keluarga/ahli warisnya bila pekerja meninggal dunia.
“Ini wujud hadirnya negara memberikan kepastian jaminan sosial kepada pekerja Indonesia," ujar Fawait.
"Tentu santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan sosok tercinta, tapi semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucap Fawait.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini. Ia mengatakan, santunan ini merupakan bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya,” kata Dadang.
Dadang menekankan, BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk hadirnya negara untuk melindungi pekerja dari risiko sosial. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat, termasuk stakeholder, untuk semakin peduli dengan perlindungan tenaga kerja.
“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita, apa pun pekerjaannya, baik petani, nelayan, dan peternak, semua bisa dilindungi. Dengan premi Rp16.800 per bulan, pekerja mendapat dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," pungkasnya. (Gan
Editor : Redaksi