BPJS Kesehatan Depok Ungkap Tunggakan Iuran Peserta Mandiri, Jumlahnya Rp185 Miliar

DEPOK (Realita) - BPJS Kesehatan Cabang Depok menyampaikan bahwa tunggakan iuran peserta mandiri telah menembus Rp185 miliar.

Nilai tersebut dinilai cukup besar hingga mampu menutup pembayaran klaim fasilitas kesehatan selama tiga bulan ke depan jika seluruh tunggakan dilunasi.

Di tengah kondisi tersebut, harapan baru muncul seiring adanya rencana pemerintah pusat yang saat ini sedang menyusun skema penanganan tunggakan.

Termasuk kemungkinan pelunasan atau penghapusan iuran peserta yang menunggak.

Namun kepastian kebijakan itu masih menunggu keputusan lintas kementerian.

"Kita belum tahu nih, lagi disusun nih. Tentu kalau seandainya memang dibayarkan pemerintah, pasti menambah cash money buat kita untuk membayar faskes," papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, Rabu (19/11/2025).

Meski tunggakan cukup tinggi, Livendri menegaskan BPJS Depok tetap mampu menjalankan pembayaran klaim tepat waktu.

Ketentuan pembayaran maksimal 15 hari disebutnya masih berjalan sesuai aturan.

"Sejauh ini sampai saat ini, Alhamdulillah masih tidak ada kendala pembayaran untuk faskes. Jadi, N plus 15 hari masih berlaku. Kalau kita terlambat 1 hari saja, dari 15 hari kalender, kita kena denda," beber Livendri.

Livendri menjelaskan bahwa bahkan keterlambatan internal berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada petugas yang lalai.

"Kalau memang internal kita, internal kita kena, sampai segitunya. Jadi si kasir dan timnya tadi, sampai ke saya juga mungkin, tergantung nanti hasil auditnya seperti apa," jelas Livendri.

Selain soal pendanaan, BPJS Kesehatan Depok juga terus mengawasi kualitas pelayanan rumah sakit.

Livendri mengimbau peserta segera melapor apabila menemukan faskes masih meminta pasien membeli obat sendiri.

"Seharusnya dalam hal tidak tersedianya obat di faskes, si faskeslah yang mencari obat tersebut. Bukan peserta yang kemudian membeli sendiri," ucap Livendri.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Depok, Rahmanto, menyebut jumlah peserta mandiri yang menunggak mencapai 209.270 jiwa.

Kondisi ini membuat hanya separuh peserta mandiri yang rutin membayar iuran.

"Jadi, hanya setengah peserta mandiri yang rutin bayar iuran, setengahnya nunggak," ungkap Rahmanto.

Total tunggakan yang menembus Rp185 miliar dinilai sangat berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran fasilitas kesehatan.

"Andaikan jumlah itu lunas, itu kita bisa bayar ke rumah sakit 3 bulan. Jadi kalau bertanya apakah berpengaruh, sangat berpengaruh," beber Rahmanto.

Rahmanto merinci bahwa 52 persen tunggakan atau sekitar Rp97 miliar merupakan iuran yang sudah lebih dari 24 bulan, melampaui batas maksimal penagihan sesuai Perpres 82/2018. Sisanya tersebar dari tunggakan 2–23 bulan.

Untuk kelas layanan, tunggakan Kelas 1 mencapai Rp59 miliar dari 30 ribu peserta, Kelas 2 sebesar Rp55 miliar dari 39 ribu peserta, dan Kelas 3 mencapai Rp70 miliar dari 139 ribu peserta.

Dengan besarnya beban tunggakan tersebut, rencana pemerintah untuk mengambil langkah strategis dinilai menjadi momentum penting.

Rahmanto berharap kebijakan yang dipilih tidak hanya sebatas penghapusan administrasi, melainkan pelunasan oleh negara.

"Wacana pemerintah ini akan menghapus iuran, ya kami sih berharapnya jangan cuma dihapus, tapi diganti, ditalangin. Karena kalau dihapus benar-benar kesulitan kita membayar rumah sakit," tutup Rahmanto. hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Trump Desak Iran Akui Kekalahan

KETEGANGAN di Timur Tengah mencapai titik didih baru setelah Gedung Putih melontarkan peringatan terbuka yang sangat keras kepada Teheran. Sekretaris Pers …