Gelapkan Mobil PT Verena Multi Finance, Kun Cahyo Divonis 1 Tahun Penjara

realita.co
Terdakwa Kun Cahyo

SURABAYA (Realita)- Kun Cahyo Rahardi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Warga Perumahan Mutiara, RT 26-RW 27 Banjarbendo, Sidoarjo dinyatakan terbukti melanggar Jaminan Fidusia.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Martin Gintingi menyatakan, terdakwa Kun Cahyo Rahardi bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam surat dakwaan pertama.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kun Cahyo Rahardi selama 1 tahun penjara," kata hakim Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/12/2021).

Selain hukuman badan terdakwa Kun Cahyo juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 10 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan penjara," tegas hakim Ginting.

Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan terima. "Terima yang Mulia," kata terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Kun Cahyo Rahardi selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terpisah, usai persidangan Miswandi mewakili korban PT Verena Multi Finance mengaku puas atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Kun Cahyo. Meski puas, Miswandi masih tetap berharap mobilnya bisa ditemukan.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

"Cukup puas mas, sudah dihukum satu tahun penjara. Langkah selanjutnya saya masih konsultasikan lebih dulu kepada pimpinannya yang ada di Jakarta apakah akan mengajukan gugatan perdata apa tidak," ucapnya selesai sidang.

Menurut Miswandi, gugatan perdata tersebut akan dia usulkan, sebab Miswandi menyakini kalau unit mobil Toyota Inova itu tidak dijual Kun Cahyo kepada H. Nois.

"Haji Nois itu kan temannya dia (terdalwa Kun Cahyo)," tandas Miswandi yang menjabat sebagai Head Colection PT Verena Multi Finance, Surabaya.

Untuk diketahui, terdakwa Kun Cahyo Rahardi membeli satu unit mobil Toyota Inova itu seharga Rp 198 juta secara kredit. Namun, pembayarannya dilakukan melalui PT Verena Multi Finance dengan uang muka Rp 39,6 juta.

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Kun Cahyo harus menyicilnya selama 48 bulan. Setiap bulannya angsuran cicilan itu sebesar Rp 4,7 juta. Namun, angsuran itu hanya berjalan 10 kali. Akibatnya, Kun Cahyo pun menerima surat somasi dari PT Verena Multi Finance.

Namun, rupanya Kun Cahyo sudah menggadaikan mobil tersebut kepada Nois (DPO) tanpa sepengetahuan PT Verena Multi Finance selaku penerima fidusia. Alasannya, terdakwa tak mampu untuk meneruskan angsuran itu.

Saat digadaikan, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 22 juta. Akibatnya, PT Verena Multi Finance mengalami kerugian sekitar Rp 225,6 juta.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru