NGANJUK- Polisi menangkap seorang anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK.
Penangkapan tersebut karena ia kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Lintas Pulau Dituntut Hukuman Mati
Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso membenarkan bahwa sosok yang pihaknya amankan mengaku sebagai anggota dewan.
“Infonya begitu pengakuannya (anggota DPRD Nganjuk) yang kita amankan,” terangnya, Selasa (14/12/2021), seperti dikutip dari detik.
Kabarnya, anggota DPRD Nganjuk tersebut berasal dari Fraksi Partai Perindo.
Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa pihaknya meringkus MIK beserta dua rekannya.
Baca juga: Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR, Alexander Peter WNA Malaysia Terancam Hukum Mati
Saat ini, tutur Pujo, tiga orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan.
Kemudian, Pujo mengatakan bahwa Kapolres Nganjuk akan menyampaikan informasi lebih lanjut, termasuk juga terkait barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan wakil rakyat yang ditangkap itu merupakan anggota DPRD termuda di Nganjuk.
Baca juga: Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Temuan Nelayan Masalembu ke Polda Jatim
“Infonya gitu usia termuda,” ujar Boy.
Menurutnya, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut dan akan menyampaikan hasilnya nanti.ik
Editor : Redaksi