Anggota DPRD Termuda di Nganjuk Dibekuk Polisi karena Sabu

realita.co
MIK, saat dipamerkan polisi ke wartawan.

NGANJUK- Polisi menangkap seorang anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK.

Penangkapan tersebut karena ia kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Temuan Nelayan Masalembu ke Polda Jatim

Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso membenarkan bahwa sosok yang pihaknya amankan mengaku sebagai anggota dewan.

“Infonya begitu pengakuannya (anggota DPRD Nganjuk) yang kita amankan,” terangnya, Selasa (14/12/2021), seperti dikutip dari detik.

Kabarnya, anggota DPRD Nganjuk tersebut berasal dari Fraksi Partai Perindo.

Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa pihaknya meringkus MIK beserta dua rekannya.

Baca juga: Miris! 2 Oknum Polisi Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 10 Juta Usai Pesta Sabu

Saat ini, tutur Pujo, tiga orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan.

Kemudian, Pujo mengatakan bahwa Kapolres Nganjuk akan menyampaikan informasi lebih lanjut, termasuk juga terkait barang bukti.

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan wakil rakyat yang ditangkap itu merupakan anggota DPRD termuda di Nganjuk.

Baca juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

“Infonya gitu usia termuda,” ujar Boy.

Menurutnya, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut dan akan menyampaikan hasilnya nanti.ik

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru