SUMENEP (Realita) – Polres Sumenep menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram kepada Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025).
Penyerahan berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Sumenep. Wakapolres Kompol Masyhur Ade, memimpin langsung proses tersebut, didampingi Kabag SDM AKP Widiarti dan Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo.
Sabu tersebut ditemukan oleh empat nelayan Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu pada Rabu (28/5/2025). Mereka menemukan sebuah drum mencurigakan yang mengapung di laut. Setelah diperiksa, drum itu berisi 35 bungkus sabu dengan total berat 35 kg.
Keempat nelayan, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), langsung melapor ke Koramil dan Polsek Masalembu. Aparat merespons cepat dan mengamankan barang bukti untuk diserahkan ke Polres Sumenep.
Wakapolres Sumenep kemudian menyerahkan barang bukti tersebut kepada AKP Eka Purnama, Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim. Proses serah terima berlangsung dengan pengawasan ketat dan dokumentasi resmi.
Kompol Masyhur Ade mengapresiasi langkah para nelayan. Ia menyebut, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama karena jalur laut sering dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Penemuan ini menunjukkan kewaspadaan masyarakat dan mendukung komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti berada di Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga temuan ini berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika berskala internasional yang memanfaatkan perairan Indonesia sebagai jalur distribusi. (haz)
Editor : Redaksi