BATU (Realita)- Kembali harmonis antara Hotel Grand City dengan Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu yang dalam sepekan ini sempat memanas, berakhir dengan perdamaian dikedua belah pihak setelah pertemuan dengan pemilik Hotel yang di mediasi langsung oleh Muspika Kecamatan Batu.
Pertemuan antara kedua belah pihak sempat berjalan alot dan sedikit sengit, tetapi akhirnya dari pihak Hotel Grand City memenuhi tuntutan dari warga Desa Sidomulyo untuk segera membongkar bangunan di atas badan sungai Ledok dan mencabut somasi terhadap kepala Desa Sidomulyo Suharto. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kecamatan Batu, Rabu (15/12/2021)
Baca juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Pemilik Hotel Grand City Kota Batu, Suyono mengatakan, dengan adanya pertemuan antara kami dengan warga Desa Sidomulyo yang difasilitasi pihak kecamatan telah tercipta kesepakatan berdamai. Yang mungkin selama ini hanya kesalahan miss komunikasi saja antara pihak Hotel dengan Warga, tetapi saat ini semua itu telah cair dengan sendirinya.
"Untuk somasi secara otomatis berhenti dengan sendiri karena kita juga sudah berdamai dengan semuanya termasuk warga dan pihak Desa Sidomulyo. Kedepanya kita akan mempererat lagi dan menjalin hubungan kekeluargaan lebih baik lagi," ujar pemilik Hotel.
Menurut Suyono, mulai 2007 ijinya memang untuk hotel dari depan dan belakang dan semua sudah ada IMB nya, juga sudah diperiksa pertanggal 8 kemarin dengan pertemuan bersama delapan dinas dan kami sudah tunjukan yang aslinya.
"Komitmen kami kedepanya tidak ada lagi ada miss komunikasi antara Pihak Hotel dengan warga Sidomulyo dan pemerintah setempat, sehingga hubungan ini bisa berjalan secara serasi," harapnya
Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Sementara itu saat ditemui awak media, Ketua BPD Desa Sidomulyo, Subandri menyambut baik adanya pertemuan ini tidak saling menjatuhkan serta ada itikat baik dari Suyono selaku pemilik Hotel dan nantinya komunikasi dengan masyarakat lebih baik lagi. Jika ada yang bisa di musyawarahkan kita shiap menyambut secara baik juga.
"Pertemuan ini sebagai langkah kami untuk evaluasi kedepan jika ada sesuatu yang perlu disampaikan kedesa atas keluhan dari warga kita bisa menyampaikanya ke pihak hotel. Sebaliknya juga dari pihak hotel jika ada kekurangan dari warga kami bisa dibicarakan ke Kantor Desa sehingga ada penyelesaian," tutur ketua BPD.
Subandri menambahkan, untuk para pelaku wisata masyarakat sangat menyambutnya dengan baik, karena Desanya adalah Desa wisata. Kita nantinya bekerjasama dengan pihak pihak Hotel sehingga kedepanya menjadi enak semua.
Baca juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB
Di tempat yang sama, Plh Kasat Pol PP Kota Batu, Arief Rachman Atdyasana mengakui sudah memeriksa surat ijin mendirikan bangunan (IMB) asli dari tangan pemilik Hotel Grand City yang diterbitkan tahun 2007. Tetapi demikian kami akan tetap melakukan pengecekan dilapangan. terang Arief
"Kami berencana minggu depan mengagendakan akan melakukan pengecekan kelapangan untuk bisa memastikan fakta yang ada sekaligus bertemu dengan warga disana," ujar Arief.ton
Editor : Redaksi