SUMEDANG- Dar (24) pelaku yang menganiaya pacarnya sendiri yang sempat viral di Twitter, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang di rumahnya, Selasa, 14 Desember 2021 kemarin.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, Dar positif mengonsumsi obat terlarang psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.
Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Kasus penganiayaan ini, sebelumnya viral di platform Twitter. Kami langsung melakukan penyidikan dan memantau keberadaan pelaku. Setelah pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dengan mudah kami mengamankannya," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu, 15 Desember 2021.
Ia mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban AIZ (22) pacarnya sendiri, harus mendapatkan perawatan intesif di RSUD Sumedang akibat luka-luka di wajahnya.
"Kasus penganiayaan ini, berawal dari percekcokan antara pelaku dengan korban di depan Toko ASEAN di Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang," tutur Eko didampingj Kasat Reskrim AKP Ade Rizky dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana
Awalnya, kata Kapolres, korban mendatangi pelaku di depan Toko ASEAN di Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang, Senin, 13 Desember 2021 malam sekira pukul 23.00.
Tak berselang lama, tiba-tiba mereka terlibat cekcok mulut. Buntutnya, Dar langsung memukul wajah AIZ berulang kali hingga akhirnya korban tersungkur. "Saat itu, pelaku membawa korban ke rumahnya," ujar Kapolres.
Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Besoknya Selasa, 14 Desember 2021, AIZ ingin pulang ke rumahnya tapi dicegah pelaku. Saat korban lari melintasi di gang, pelaku menarik tangan kiri korban. Lagi-lagi, Dar memukul muka AIZ dengan kepalan tangan lalu menyundul keningnya tiga kali.
"Meski tindakan pelaku sempat dilerai kakaknya Pipit termasuk kakak iparnya, Dar malah menendang punggung korban," tuturnya.
Tidak terima dengan tindakan semena-mena pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sumedang. Berbekal pelaporan itu, Tim Satuan Reserse Polres Sumedang bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya Dar berhasil diamankan di rumahnya.
"Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine, hasilnya pelaku positif mengonsumsi obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam," katanya.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Eko menyebutkan, barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol Z-2396-AX, jaket coklat dan celana jeans biru. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dengan kejadian itu, Eko mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengomsumsi obat-obatan terlarang. Pasalnya, penganiayaan itu diduga dilakukan pelaku di bawah pengaruh obat terlarang.
"Kami menyadari peristiwa ini sempat viral di media sosial. Akan tetapi, proses penangkapan pelaku sudah dilakukan. Penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam. Ini kinerja yang sangat baik dari satuan reserse Polres Sumedang," ucapnya.
Editor : Redaksi