JAKARTA (Realita)- Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Laporkan Balik PT. TAC atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Penipuan, Penggelapan serta Pemerasan
Mantan Gubenur Bengkulu Agusrin, Kamis (23/12) melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan balik pihak PT. Tirto Alam Cindo (TAC) Ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemcemaran Nama Baik, Penipuan, Penggelapan serta Pemerasan.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Agusrin, yaitu Heru Pratama, S.H., mengaku bahwa laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021 dengan terlapor Ny. Ang Lau Shuk Yee alias Teana, Ny. Lili, dan Mr. Lulu.
Heru, menjelaskan selama ini klien kami diam, walaupun pemberitaannya memutar balikkan fakta dan mencemarkan nama baik klien kami, karena klien kami selalu berpikiran baik, yaitu hanya meminta dilakukan appraisal independen terhadap mesin-mesin pabrik yang dijual guna mendapatkan nilai yang sewajarnya," kata Heru.
Klien kami berfikir tawaran beliau itu sesuatu yang wajar dan tidak mengada-ada, karena klien kami mendapatkan informasi dari tim yang diturunkan setelah klien kami membayar DP Rp. 7,5 milyar, bahwa ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp. 6 milyar, bukan Rp. 33 milyar seperti yang ditawarkan oleh penjual, itupun ditemukan fakta ada beberapa mesin yang merupakan milik pembeli, tapi dijual kembali kepada klien kami.
Makanya, klien kami meminta dilakukan appraisal yang independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya.
Tapi rupanya, tawaran appraisal dari klien kami ditolak dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karna ditolak, maka pembeli meminta transaksi di batalkan, dan uang DP Rp. 7,5 milyar dikembalikan. Malah mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjualbelikan dibaliknamakan kepada pembeli. Kenyatannya, saham tersebut sampai saat ini belum berpindahtangan kepada pembeli. Pihak PT. TAC malah terus memberitakan klien kami dengan memutarbalikkan fakta, ini tujuannya adalah untuk menekan dan memaksa klien kami agar membayar Rp. 33 milyar, padahal barang seharga Rp. 6 milyar, bahkan melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya dengan maksud dan tujuan memaksa klien kami membayar 33 milyar, kalau membayar Rp. 33 milyar maka laporan Polisi di Polda Metro Jaya akan dicabut dan berhenti memberitakan di media.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Atas dasar itulah, klien kami melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan.
Heru kembali menjelaskan, meskipun belum dilakukan appraisal, klien kami sudah mengeluarkan uang Rp. 7,5 milyar sebagai DP pembelian mesin-mesin pabrik tersebut, karena pihan PT. TAC memberikan dua lembar cek sebagai jaminan transaksi, masing-masing satu lembar Cek Bank BCA dengan nomor CY 755454 tertanggal 9 Agustus 2019, senilai Rp. 10,5 milyar, yang ditandatangani Ibu Lily dan Ibu Teana dan cek Bank BCA no. CY 174982 tertanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 9,5 milyar yang ditandatangani oleh Ibu Lily dan Ibu Teana.
Dan klien kami konsisten tidak mencairkan cek ini karena ini hanya sebagai jaminan transaksi. Jadi, cek klien kami yang diam-diam mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan kalau saham yang diperjualbelikan sudah berpindah tangan kepada klien kami. Dengan mereka diam-diam mencairkan cek jaminan transaksi klien kami tersebut, bahkan ini yang dijadikan dasar melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya, malah makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan, serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal independen, makin jelas makin terang niat jahatnya, ujar Heru.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Karena secara lisan sudah disepakati, masing-masing cek yang dijadikan sebagai jaminan transaksi tidak boleh dicairkan, karena hanya untuk jaminan transaksi dan baru bisa dicairkan kalau saham pabrik yang dijual kepada pembeli sudah dibalik nama atas nama pembeli (klien kami).
Kenyataannya, sampai saat ini objek yang diperjualbelikan yaitu saham pabrik belum berpindah tangan ke tangan klien kami dan masih atas nama penjual (PT. Tirto Alam Cindo), jadi jelas yang dirugikan disini adalah Bapak Agusrin dan Bapak Raden Soleh Abdul Malik sebagai pembeli karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 7,6 milyar, tapi saham belum berpindah tangan.kik
Editor : Redaksi