JAKARTA - Ketiga oknum TNI yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila di Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) tengah menjalani proses hukum. Satu pelaku berpangkat kolonel sementara dua orang lainnya berpangkat kopral.
"Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021) Malam.
Baca juga: Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari Bus Pariwisata
Sementara dua oknum lainnya menjalani penyidikan di Kodam Diponogoro, Semarang, Jawa Tengah.
"Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Prantara.
Ketiga oknum TNI tersebut juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Kapuspen.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 4 Tahun, Ngaku Tak Tahu Korban Nyangkut di Kolong Mobil
Prantara juga mengatakan, selain dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Jendera Andika juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Diketahui, kasus kematian Handi dan Salsabila, remaja asal Garut, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Keduanya sempat dinyatakan hilang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021).
Masyarakat melaporkan, Handi dan Salsabila diangkut oleh pemilik mobil yang menabrak mereka. Warga menuturkan, pelaku yang berbadan tegap dan berambut cepak itu menyampaikan akan membawa kedua korban ke rumah sakit.
Baca juga: Nyetir Ugal-ugalan, Mobil yang Dikendarai Maling Tabrak Bocah 4 Tahun lalu Melarikan Diri
Keluarga mencoba mencari Handi dan Salsabila di sejumlah rumah sakit dan klinik, tetapi tidak menemukan keduanya.
Setelah lebih dari sepekan dinyatakan hilang, polisi pada Sabtu (18/12/2021) menyatakan dua remaja itu sudah ditemukan tetapi sudah tak bernyawa. Jasad Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu di tempat terpisah, di wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).iva
Editor : Redaksi