Aipda Fajar Indriawan, Oknum Polisi yang Lecehkan Tragedi Nanggala 402

realita.co
Aipda Fajar Indriawan.

YOGYAKARTA- Seorang  oknum anggota kepolisian bikin gaduh dengan pernyataan tak senonohnya.

Aipda Fajar Indriawan yang bertugas di Polsek Kalasan justru membuat pernyataan keji saat Indonesia tengah berduka dengan musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

Baca juga: Kapolres Berbagai Wilayah di Jawa Timur, Peduli Keluarga Korban KRI Nanggala 402

Siapa sosok Aipda Fajar Indriawan? Dilansir dari berbagai sumber, Fajar Indriawan ternyata memiliki jabatan Banit 1 Unit Provos Polsek Kalasan, Sleman. Pria kelahiran Sleman 4 Maret 1980 ini pernah bertugas di beberapa pos sebelum di Polsek Kalasan.

Fajar pernah bertugas di Polda DIY, Polres Kulon Progo, Polres Sleman, dan Polsek Ngaglik sebelum akhirnya di Polsek Kalasan. Ajun Inspektur Polisi Dua ini tercatat diterima masuk Polri dari Brig-ba Polri di tahun 1999.

“Mati saja cook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu,” penggalan celotehan Fajar lewat facebooknya yang langsung menuai hujatan.

Baca juga: Bank Mandiri Kucurkan Bantuan Pada Keluarga KRI Nanggala 402 Rp3,7 Miliar

Menurut Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto, Aipda Fajar sudah diamankan sejak Minggu malam setelah celotehannya tersebut menuai hujatan. Sebelumnya, Polsek Kalasan juga dikepung prajurit TNI AL yang tak terima dengan tindakan oknum polisi tersebut.

“Sudah diamankan. Kita pastikan ada tindakan, bukan hanya kode etik tetapi kita juga akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain,” kata Yulianto saat dihubungi terpisah.

Baca juga: Sosok Kls Isy Dika, ABK Nanggala-402 yang Tenggelam, di Mata Kekasihnya

Sebagai tambahan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini memang tengah mengejar beberapa akun medsos yang terang-terangan menghina atau menjadikan lelucon dari tragedi memilukan yang menimpa TNI AL, termasuk kasus oknum Polsek Kalasan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru