Miliki Sabu, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

realita.co
Tersangka SA.

SUMENEP (Realita) - Seorang pria asal Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Minggu (2/1/2022) malam.

Pria berinisial SA yang pekerjaannya kuli batu itu ditangkap polisi di tepi jalan di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal saat anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan raya Desa Laok Jangjang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu, 2 Januari 2021, 22.00 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu berada di lokasi.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

“Sehingga pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan dan menangkap laki-laki tersebut (SA),” ujar Widiarti, melalui rilisnya, Senin (3/1/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, SA ternyata sedang memegang bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 poket berisi narkotika jenis sabu, yang kemudian dibuang ke tanah dekat kakinya.

Baca juga: Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

“Setelah dilakukan interogasi, kemudian SA kemudian mengakui bahwa, narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” terang Widi.

Selanjutnya SA dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru