SURABAYA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus 3 (Tiga) sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Diantaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni ASB (31), warga asal Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Probolinggo, NM (19), dan A (35) yang sama - sama warga asal Dusun Menyono, Probolinggo.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Modus Operandi yang mereka lakukan adalah memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Berawal dari adanya laporan dari korban pada Senin (23/11/2020), sekira pukul 15.30 Wib. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo, korban menceritakan bahwa saat baru keluar dari Bank dan berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.
Setelah itu, korban masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari minimarket, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus. Mereka sudah melakukan di 15 tempat, pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 , dan Sampang 1 TKP.
Baca juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
"Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini adalah warga asal Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka,bpolisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 motor serta Handphone," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.
Sementara itu Dirreskrimum polda jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, dari total 15 Tkp kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.
"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," terangnya.
Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.sd
Editor : Redaksi