JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi.
Penangkapan disebutkan dilakukan Rabu (5/1) siang di Bekasi. Setelah itu, pria yang akrab disapa Bang Pepen tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM
“Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Rabu 5 Januari 2022.
Baca juga: Dalami Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Toko Listrik Rekanan Pemkot Madiun
Firli belum bisa memberikan penjelasan lengkap terkait penangkapan tersebut. Namun disebutkan, bahwa tersangka yang ditangkap sudah dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK, untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Peras Perangkat Daerah untuk Kasih THR Forkopimda, Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Tersangka
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.hrd
Editor : Redaksi