JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat dilakukan pada 28 April 2021. Itu berarti mulai Rabu (hari ini).
Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pencairan THR PNS bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Baca juga: Siltap Perangkat Desa Nunggak, BPKAD Lamongan Belum Beri Kepastian
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"(Bisa 28 April 2021) saya menghitung berdasarkan yang disampaikan Bu Menkeu dan Pak Menko Ekonomi yang menyampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tapi sebaiknya kita tunggu PP-nya," kata Sudarso kepada detikcom, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Bulan Ramadhan, Pemkot Batu Bagikan Bantuan Sosial kepada Pelaku Sektor Transportasi Umum
Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
RPP hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal proses penetapan yang menunggu RPP dikeluarkan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Dapat THR Bisa Lapor!
"Aturannya sedang dalam proses penetapan. Kita tunggu bersama," tuturnya.ik
Editor : Redaksi