SURABAYA (Realita)- Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah nelayan sedang asyik memburu dan membunuh tujuh ekor lumba-lumba di kawasan Pantai pacitan, Jawa Timur.
Aktivitas pemburuan tersebut terjadi beberapa hari lalu yang sengaja direkam oleh salah satu nelayan di atas kapal.
Baca juga: Jaksa Tuntut Darwanto Enam Bulan Penjara, Atas Kepemilikan Enam Landak Jawa di Madiun
Menurut informasi yang di dapat Realita.co dari seorang sumber, Kapal Motor (KM) Restu merupakan milik seseorang yang diketahui bernama Suyanto atau pak Tok. Sedangkan untuk nahkodanya bernama Bejo.
Seorang Pemerhati Satwa, Singky Soewadji mengatakan, jika aktivitas pemburuan dan pembunuh hewan dilindungi merupakan bentuk tindak pidana.
Baca juga: Fakta Persidangan, Terungkap jika Darwanto Bukan Petani Awam dalam Perkara Landak Jawa
"Pembunuhan hewan yang dilindungi itu merupakan bentuk tindak pidana, jadi harus dilaporkan dan di proses oleh pihak yang berwenang," ujar Singky.
Singky menambahkan, jika populasi lumba-lumba di perairan Indonesia sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Lumba-lumba hidup berkelompok, yang jumlah individu dalam satu kelompok tergantung spesiesnya, yaitu berkisar 20 sampai ratusan individu.
Baca juga: Tidak Ada Motif Komersial, Kuasa Hukum Tegaskan Darwanto Merawat Landak Jawa karena Belas Kasihan
"Ikan jenis lumba-lumba hidung botol memiliki usia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa," tutup Singky.sd
Editor : Redaksi