Tawarkan Kerja di Pemkot Bekasi dengan Bayar Rp 35 Juta, Pria Ini Dibekuk Polisi

realita.co
Tersangka dan barang bukti dipamerkan depan wartawan, Minggu (9/1/2022).

BEKASI (Realita)- Jajaran Polres  Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAD (44) terkait kasus penipuan modus lowongan kerja. Pelaku penipuan korban dengan menawarkan pekerjaan di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Kombes Pol. Hengki selaku Kapolres Bekasi Kota, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan satu orang korban berinisial MJ (23) dengan Nomor LP/54/I/2022/Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/ PMJ tertanggal (6/1), total korban sejitar 12 orang yang mengaku menjadi korban kasus tersebut.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

“Kami mengamankan tersangka atas berinisial MAD. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Pemkot Bekasi,” ujar Hengki kepada wartawan, Sabtu (8/1/22).

Menurut Hengki, para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai tenaga kontrak di Pemkot Bekasi oleh pelaku. Setiap orangnya nilainya berbeda jumlahnya ada yang Rp 30 juta hingga 35 juta.

Baca juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

“Tersangka MAD meminta sejumlah korban untuk membayar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta dalam modusnya. dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp250 juta,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru