Tawarkan Kerja di Pemkot Bekasi dengan Bayar Rp 35 Juta, Pria Ini Dibekuk Polisi

realita.co
Tersangka dan barang bukti dipamerkan depan wartawan, Minggu (9/1/2022).

BEKASI (Realita)- Jajaran Polres  Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAD (44) terkait kasus penipuan modus lowongan kerja. Pelaku penipuan korban dengan menawarkan pekerjaan di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Kombes Pol. Hengki selaku Kapolres Bekasi Kota, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan satu orang korban berinisial MJ (23) dengan Nomor LP/54/I/2022/Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/ PMJ tertanggal (6/1), total korban sejitar 12 orang yang mengaku menjadi korban kasus tersebut.

Baca juga: Juliet Hardiani Didakwa Tipu dan Gelapkan Uang Pembelian Wall Charging Mobil Listrik

“Kami mengamankan tersangka atas berinisial MAD. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Pemkot Bekasi,” ujar Hengki kepada wartawan, Sabtu (8/1/22).

Menurut Hengki, para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai tenaga kontrak di Pemkot Bekasi oleh pelaku. Setiap orangnya nilainya berbeda jumlahnya ada yang Rp 30 juta hingga 35 juta.

Baca juga: Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya

“Tersangka MAD meminta sejumlah korban untuk membayar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta dalam modusnya. dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp250 juta,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip dalam Kasus Penipuan Investasi Nikel

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru