JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nama Emirsyah Satar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
"Iya, Emirsyah Satar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). Febrie menjawab pertanyaan tentang berinisial ES yang sebelumnya diungkap Jaksa Agung terkait penyelidikan kasus Garuda.
Baca juga: Bahan Bakar Tumpah, Pesawat Garuda Gagal Terbang, Kunto Aji Bersyukur Nyawanya Terselamatkan
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan penyewaan pesawat ATR 72-600 itu dilakukan di era Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki inisial ES. Meski tidak menyebut secara jelas, tapi dia memberikan kisi-kisi oknum tersebut tengah di penjara.
Kembali ke Febrie, dia mengaku telah meminta Direktur Penyidikan Jampidsus untuk melakukan ekspose besar terkait kasus ini. Ekspose besar direncanakan akan digelar pekan depan.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
"Mengenai Garuda, tadi sudah saya minta ekspose di Pak Dirdik itu minggu depan ke ekspose besar nanti di saya, itu khusus Garuda," kata Febrie.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi menyebut pihaknya telah memeriksa Emirsyah Satar terkait penyelidikan kasus ini. Emirsyah diperiksa di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Diketahui Emirsyah saat ini masih menghuni Lapas Sukamiskin terkait perkara korupsi yang diusut KPK dengan hukuman 8 tahun penjara.ik
Editor : Redaksi