BPJAMSOSTEK Gandeng BNI Tingkatkan Kemudahan Pelayanan di Sumenep

realita.co
BPJAMSOSTEK KCP Sumenep dan Bank BNI Kantor Cabang Sumenep usai FGD, Rabu (12/1/2022).

SUMENEP (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) KCP Sumenep mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Bank BNI Kantor Cabang Sumenep mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kreditur KUR Bank BNI dan Agen BNI 46 serta mekanisme Pelaksanaan Service Point Office (SPO). Kegiatan ini digelar di Rumah Makan Madinah Sumenep, Rabu (12/1/2022).

Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari mengatakan, kegiatan ini selain sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan juga tentang mekanisme pelaksanaan SPO BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Kreditur KUR Bank BNI maupun Agen BNI 46, juga untuk mengoptimalkan SPO. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Vinca menyampaikan banyak terimakasih pada Bank BNI Kantor Cabang Sumenep atas kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, utamanya terkait pembayaran iuran maupun Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tujuan dari kerjasama ini adalah memperluas jaringan pelayanan BPJAMSOSTEK sebagai implementasi pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Selain itu mengoptimalkan operasional BPJAMSOSTEK, dan mendekatkan pelayanan kepada peserta," tandas Vinca.

Dalam kegiatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sumenep Ihsan menjelaskan program-program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk Kreditur KUR Bank BNI maupun Agen BNI 46, dia berharap dapat perlindungan 2 atau 3 program, yakni JKK dan JKM serta JHT.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Ihsan pun menjelaskan manfaat program tersebut, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung sepenuhnya tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan. 

Selain itu, dua anak peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa mulai TK sampai di Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dan untuk manfaat program JHT, akan dikembalikan kepada peserta bila sudah tak mampu bekerja, atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Mengenai pelaksanaan SPO, Ihsan menjelaskan, ini merupakan kerjasama antara pihaknya dengan Bank BNI Kantor Cabang Sumenep termasuk para Agen BNI 46 di Sumenep dalam hal penerimaan pendaftaran peserta, pembayaran iuran peserta, dan pelayanan pengambilan klaim JHT.

Ihsan juga menyampaikan, FGD ini diprakarsai Tim Pemasaran Konsumer Bank BNI dan Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Bank BNI Kantor Cabang Sumenep Melly hadir di acara ini. Dia mengatakan, Bank BNI Kantor Cabang Sumenep tidak ingin hanya bisa melayani dalam pembayaran saja, namun juga bisa menjaring kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru