SURABAYA (Realita)- Jajaran tingkat kelurahan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus dibekali kompetensi dan pengetahuan. Ini sebagaimana instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
Seperti kegiatan yang berlangsung di Gedung Graha Sawunggaling Lantai 6 Pemkot Surabaya, Kamis (13/1/2022). Dalam giat tersebut, Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi pelayanan kelurahan/kecamatan berbasis IT.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi, bahwa garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan pencatatan sipil adalah kelurahan.
"Garda terdepan pelayanan Adminduk tersebut, meliputi aspek edukasi, aspek registrasi (mulai menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi permohonan) dan aspek advokasi," kata Agus.
Menurut dia, saat ini seluruh pelayanan Adminduk bisa didapatkan warga melalui kelurahan. Bahkan, produk Adminduk juga dapat dicetak di kelurahan. Termasuk yang dapat dicetak adalah legalisir dokumen Adminduk lama yang formatnya sudah dalam bentuk legalisir digital.
"Kecuali rekam dan pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dilakukan di kelurahan. Namun, untuk pengambilannya bisa dilakukan di kelurahan," katanya.
Setidaknya ada sejumlah pelayanan yang bisa didapatkan warga melalui kelurahan. Yakni, Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha), Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan untuk non formal, Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda.
Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
Ada pula, Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB), Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan untuk Persyaratan Pasang Baru (PSB-SR) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Pelayanan Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun serta Pelayanan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali dan Daftar Riwayat Hidup untuk pendaftaran sebagai TNI).
Selain itu, Agus juga menyebut, bahwa jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat perlu untuk kembali memasifkan pendataan kepada penduduk non permanen. Pendataan ini dapat dilakukan melalui aplikasi PUNTADEWA. "Khususnya bagi wilayah-wilayah yang banyak orang kost sangat perlu untuk dilakukan pendataan secara masif," ujarnya.
Kadispendukcapil Surabaya itu juga berharap, jajaran di tingkat kelurahan terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelayanan terintegrasi lintas sektor berupa LONTONG BALAP dan LONTONG KUPANG. Sebab, masih banyak warga kesulitan karena produk Adminduknya perlu dasar penetapan pengadilan negeri ataupun pengadilan agama dan belum mengetahui adanya layanan tersebut. "Dengan begitu diharapkan agar mendapat perhatian lebih supaya (Duo Lontong) tersebut di-edukasikan ke masyarakat secara masif," tegasnya.
Dalam rangka membantu aspek edukasi ke masyarakat, kata Agus, lurah juga mempunyai kolega kerja yaitu RT Kalimasada dan Ning / Cak Minduk. Ia berharap, lurah memasifkan pembinaan agar makin bisa berkolaborasi menyadarkan masyarakat supaya sadar adminduk.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah
"Agar lebih mantap lagi dalam menyadarkan masyarakat agar lebih sadar adminduk, dalam waktu dekat, segera dicanangkan penyiapan RT rintisan Kalimasada yang merata di seluruh kelurahan ada," terangnya.
Di lain hal, Agus juga menerangkan, bahwa saat ini pelayanan Adminduk di Surabaya sudah tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Kecuali, beberapa layanan yang penduduk tersebut datanya belum ada di database seperti KK merah dan penduduk terlantar.
Bahkan, kata dia, surat pengantar untuk pindah datang atau pindah dalam kota dari RT, sekarang sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pemohon. Namun, petugas kelurahan tetap melakukan verifikasi kebenaran informasi tempat tinggal bersama dengan RT. "Mohon petugas kita yang datang ke tempat tinggal atau rumahnya. Jadi, bukan pemohon yang disuruh untuk ke Pak RT membawa berita acara," pungkasnya. Sd
Editor : Redaksi