PRINGSEWU (Realita)- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal kabupaten Tanggamus berinisial SY (29) berhasil diamankan Polisi dan warga masyarakat sesaat setelah melakukan aksinya di area masjid Jami Kh Gholib kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada Kamis (13/1/22) siang
Sementara itu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran Polisi.
Baca juga: Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH menjelaskan, pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 siang sekira jam 11.45 Wib korban Niken (19) warga Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo memarkirkan sepeda motor Honda beat warna merah No.Pol BE 6254 US di area parkir masjid Jami Kh Gholib Pringsewu lalu ditinggal masuk di teras masjid sambil menunggu datangnya waktu sholat Dzuhur.
Karena posisi sepeda motor terhalang tembok, maka korban tidak bisa memantau situasi dilokasi parkiran, beberapa saat kemudian saat korban berusaha melihat sepeda motor miliknya yang terparkir namun sudah dalam posisi berpindah tempat dan dikendarai oleh seseorang.
"Karena terkejut sepeda motor miliknya di bawa kabur orang lantas korban berteriak maling dan meminta warga untuk mengejar pelaku" jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Jumat (14/1/22) siang.
Warga yang mendengar teriakan korban, kata kasat Reskrim melanjutkan, lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian, sementara salah satu tersangka berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan.
"Salah satu pelaku panik saat dikejar massa lalu terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan Polisi bersama warga masyarakat berjarak sekitar 500 meter dari TKP pencurian" terang Feabo.
Baca juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah
Diungkapkan kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka diketahui sudah melakukan empat kali pencurian dengan sasaran sepeda motor dengan TKP Pasar Gadingrejo, Kolam Renang Grojogan Sewu, Masjid Al Islah Pagelaran dan terkahir di masjid Jami Kh Gholib Pringsewu.
"Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian diwilayah kabupaten Pringsewu, namun saat ini masih terus kami lakukan pengembangan" ungkap kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku telah menjalani penahanan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
"Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara" terangnya.
Agar hal serupa tidak terjadi kembali, dalam kesempatan tersebut kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya.
"Beberapa tips aman saat memarkirkan kendaraan antara lain dengan memarkirkan sepeda motor di posisi aman, mengunci stang ke sebelah kanan dan juga memasang kunci pengaman tambahan" "tutup Iptu Feabo.yudi
Editor : Redaksi