Kasasi Ditolak, Hukuman Benny Prayogi Diperberat

realita.co
Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo

SURABAYA (Realita)- Upaya Benny Prayogi Nyotoraharjo untuk mendapat keringanan hukuman melalui permohonan kasasi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, MA juga memperberat hukuman Benny menjadi 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Zulfikar Pamolango saat dimintai konfirmasi membenarkan vonis tersebut. Menurut Jaksa Zulfikar vonis tersebut diketahui dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 8 Desember 2021.

Baca juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa

“Nomor putusan kasasinya 1422K/PID/2021. Amar putusanya berbunyi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo anak dari Suwandi Wibowo. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 835/PID/2021/PT SBY tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 578/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 8 Juni 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2021).

Sebelumnya, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Jalan Slompretan No 36 Surabaya bersama ayahnya, Suwandi Wibowo dan Irwan Suwandi, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT) milik Mohammad Jamil untuk pesanan sarung merk Wadimor dengan nilai total sebesar Rp.23,4 miliar.

Pada hari Kamis 6 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Benny Proyogi Nyotoraharjo bersama-sama dengan Suwandi Wibowo (berkas terpisah) dan Irwan Suwandi (berkas terpisah) bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menuntut dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara.

Selasa 8 Juni 2021, hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Benny Prayogi dengan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan terhadap terdakwa Benny Prayogi ini sempat ramai di PN Surabaya.

Pada Selasa 13 Juli 2021, JPU Kejari Tanjung Perak pun mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Senin 30 Agustus 2021 Hakim PT Surabaya dalam amar putusan banding Nomor 835/PID/2021 menjatuhi pidana penjara 2 tahun pada Terdakwa Benny Prayogi.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Rabu 08 Desember 2021 Hakim MA Andi Abi Ayyub Saleh mengubah menjadi pidana penjara selama 3 tahun. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.

Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup. Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.

Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru