PONOROGO (Realita)- Katimun (55) warga Dukuh Pondok Desa Sendang Kecamatan Jambon, dibekuk anggota Polsek Jambon. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini tega menganiaya ibunya sendiri Yoinah (84). Akibatnya tangan kiri sang ibu patah serta luka lebam di bagian mata.
Kejadian ini sendiri terjadi pada, Senin (17/01/2022) kemarin ketika pelaku menagih uang penjualan kayu Jati, yang pada tahun 2002 dijual oleh ibunya seharga Rp 9 juta. Namun akibat tak diberi, ia pun menghajar sang ibu hingga terkapar di rumahnya. Warga yang mengetahui aksi Katimun ini, berinisiatif menghentikan aksi sadisnya.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Ibu Kandung lalu Foto Jasadnya Dijadikan Foto Profile Medsos
" Karena punya anak 3, uang itu dibagi rata. Tiba-tiba Katimun ini datang dan menagih kekurangan, kerena ia beranggapan bagiannya ada Rp 8 juta, sehingga kurang Rp 5 juta. Tak diberi langsung dianiaya itu," ujar Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Rabu (19/01/2022).
Baca juga: Baru Usia 13 Tahun, Siswi SMP Bunuh Ibu Kandung di Medan
Guling menambahkan, petugas membekuk Katimun usai menghajar sang ibu. Saat ini petugas tengah memeriksa pelaku termasuk melakukan pemriksaan kejiwaanya. Pasalnya, tak hanya sekali Katimun diketahui menganiaya ibunya berkali-kali hanya karena persoalan sepela. Bahkan, menurut pihak keluarga, pelaku pernah menjual Sapi keluarga yang hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
Baca juga: Dimarahi karena Nganggur, Duda di Jember Aniaya Ibunya hingga Tewas
" Kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi